ILUSTRASI. Armada mobil listrik taksi Bluebird
Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid ini resmi diundangkan sejak 12 Agustus 2019 lalu.
Terbitnya peraturan itu disambut baik oleh emiten. Salah satunya PT Blue Bird Tbk (BIRD), yang berniat memperbesar armada transportasi taksi listrik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.