kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI akan mengatur syarat penerbitan Komodo Bond


Sabtu, 30 Desember 2017 / 14:30 WIB
BI akan mengatur syarat penerbitan Komodo Bond


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bermaksud mengendalikan utang luar negeri (ULN) Indonesia melalui obligasi rupiah yang diterbitkan di pasar luar negeri, yang biasa disebut komodo bond. Sebab, penerbitan komodo bond di periode mendatang diperkirakan semakin semarak.

Apalagi, ULN Indonesia hingga Oktober 2017 mencapai US$ 341,52 miliar, meningkat 6,78% dibanding dengan posisinya per akhir tahun 2016. Dari total utang itu, porsi utang luar negeri korporasi setara 49,28%, atau senilai US$ 168,31 miliar.

Komodo bond merupakan strategi baru bagi korporasi Indonesia. PT Jasa Marga Tbk sukses menerbitkan komodo bond untuk pertama kalinya pada akhir November 2017 senilai Rp 4 triliun. Pada penerbitan tersebut, tercatat order books mencapai hingga Rp 15 triliun atau terjadi kelebihan penawaran (oversubscribed) 3,75 kali.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merencanakan perusahaan pelat merah lain segera mengikuti langkah emiten yang menyandang kode perdagangan saham JSMR itu. Perusahaan tersebut antara lain PT Wijaya Karya Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rupiah merupakan mata uang Indonesia dan tidak menganut internalisasi rupiah. Namun, kini ada kebutuhan pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi di dalam negeri, hingga korporasi menerbitkan surat utang di luar negeri dalam mata uang rupiah. "Maka di sinilah BI perlu mengatur dalam bentuk sebuah peraturan mengenai prinsip kehati-hatian terkait penerbitan IDR linked bond," jelas Perry di kantornya, Kamis (28/12).

Rencananya, BI akan menerapkan berbagai persyaratan untuk penerbitan IDR linked bond. Pertama, penerbitan IDR linked bond bisa dilakukan asalkan untuk proyek infrastruktur di dalam negeri. BI mengharapkan penerbitan komodo bond membawa manfaat bagi perekonomian di dalam negeri.

Kedua, privacy harus terhubung dengan pasar valas dalam negeri, yaitu Jakarta Interbank Spot Dollar (Jisdor). "Pembentukan harga ataupun pembentukan nilai tukarnya linked. Kalau ada kebutuhan derivatif bisa dipenuhi di dalam negeri," tambah Perry.

Ketiga, penerbitan komodo bond harus memenuhi aspek manajemen risiko. Misalnya, peringkat dari lembaga pemeringkat utang serta beberapa aspek lainnya, seperti kebijakan pengaturan yang ditekankan pada prinsip kehati-hatian.

Tindakan preventif

Penyusunan aturan ini masuk dalam blueprint Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK). Beleid ini disusun oleh BI bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rencana kerja yang dibangun berbasis pada tiga pilar pengembangan. Masing-masing adalah sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko, pengembangan infrastruktur pasar keuangan, serta koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.

Ekonom Maybank Indonesia Juniman mengapresiasi rencana BI tersebut. Ia menilai, rencana itu merupakan tindakan preventif BI agar utang korporasi terkendali dengan baik. Selain itu, penetapan komodo bond hanya untuk pendanaan infrastruktur juga tepat demi meminimalisasi risiko gagal bayar.

Sebab, proyek infrastruktur merupakan program prioritas pemerintah. Selain itu, proyek infrastruktur biasanya bersifat jangka panjang, sehingga sesuai dengan sifat komodo bond. "Infrastruktur masih menjadi program prioritas pemerintah sehingga kemungkinan default kecil. Sebab pemerintah akan mengkaver risiko yang ada," jelas Juniman, Jumat (25/12).

Ke depan, Juniman berharap BI menambah bidang usaha yang bisa mendapatkan pendanaan dari komodo bond. Ia menilai, komodo bond bisa jadi alternatif surat utang bagi korporasi. nKomodo bond hanya bisa diterbitkan untuk proyek infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×