kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut efek pengenaan pajak G7 pada emiten Indonesia yang beroperasi di luar negeri


Selasa, 15 Juni 2021 / 07:25 WIB
Berikut efek pengenaan pajak G7 pada emiten Indonesia yang beroperasi di luar negeri


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan negara maju yang tergabung dalam G7 sepakat untuk mengenakan pajak pada korporasi global dengan tarif minimal sebesar 15%. Analis Maybank Kim Eng Sekuritas Isnaputra Iskandar menilai, dampak dari tarif pajak perusahaan global pada pendapatan sangat kecil. 

Isnaputra dalam riset 9 Juni 2021 menjelaskan, fokus pelaku pasar saat ini lebih pada dampak pengenaan PPN yang lebih tinggi. "Namun, kami berpendapat kenaikan PPN juga dapat dilihat sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga kebijakan fiskal yang prudent," kata dia. 

Isnaputra memperkirakan pasar akan bergejolak dalam jangka pendek. "Kami percaya jangka menengah-panjang prospek tetap menarik karena perubahan struktural dalam perekonomian, relatif netral," papar dia. 

Baca Juga: 5 Negara ini termasuk Indonesia dukung pajak perusahaan multinasional minimal 15%

Menurut Isnaputra, keputusan negara-negara G7 untuk memaksakan perusahaan global dengan tarif pajak badan minimum 15% akan berdampak netral pada bursa saham di Indonesia. Pasalnya, sebagian besar perusahaan yang terdaftar di BEI operasi bisnisnya tidak signifikan di luar negeri. 

Keputusan tersebut mungkin berdampak pada perusahaan teknologi yang berencana untuk IPO di semester II tahun 2021. Justru pengenaan pajak ini bisa positif bagi pemerintah Indonesia untuk menurunkan transfer keuntungan perusahaan global yang beroperasi di Indonesia ke negara lain. 

Untuk perusahaan yang terdaftar dengan operasi di luar negeri, Isnaputra berpikir, dampak dari pajak global atas penghasilan juga relatif netral atau rendah. Ini karena tarif pajak yang diterapkan di negara operasi sudah di atas 15%. Hal ini dialami oleh PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Semen Indonesia Tbk (SMGR). 

Baca Juga: Indonesia dan 2 negara ini dukung pajak perusahaan multinasional minimal 15%

Beberapa perusahaan lain juga memiliki kontribusi pendapatan operasi dari luar negeri namun nilainya tidak signifikan. Ini terjadi pada bank bank BUMN dan perusahaan konstruksi.

"Kami pikir fokus pasar adalah pada dampak rencana pemerintah yang sedang dibahas di parlemen yang akan menaikkan PPN menjadi 12% dari 10%. Dampak tersebut dapat diminimalkan jika PPN diturunkan menjadi 5%, tergantung pada kondisi tertentu," jelas Isnaputra. 

Maybank Kim Eng Sekuritas juga memperkirakan kenaikan PPN tidak dapat dihindari karena penerapan kembali rasio defisit anggaran/PDB maksimum sebesar 3% dari tahun 2023 dan seterusnya. Selain itu, perkembangan rasio pajak yang tidak menggembirakan dan kurang fleksibilitas anggaran.

Berdasarkan riset Maybank Kim Eng Sekuritas berikut emiten/perusahaan yang memiliki operasi bisnis dan membayar pajak di luar negeri 

Baca Juga: Dukung pajak global, raksasa teknologi berharap pajak layanan digital dihapus

1. Adaro Energy (ADRO) di Australia dikenakan pajak 30% memiliki coking coal asset
2. Ciputra Development (CTRA) memiliki operasi bisnis di Vietnam dikenakan pajak 20%
3. Indofood CBP (ICBP) memiliki operasi bisnis di Mesir dengan pajak 23%, Ghana 25%, Kenya 30%, Maroko 31%, Nigeria 30%, Arab Saudi 20%, Serbia 15%, Turki 22%
4. Mayora Indah (MYOR) memiliki operasi bisnis di China harus membayar pajak 25% dan di Filipina membayar pajak 30%
5. Semen Indonesia (SMGR) memiliki operasi bisnis di Vietnam dikenakan pajak 20%
6. Bank Mandiri (BMRI) memiliki kantor cabang di Hong Kong dikenakan pajak 16,5%, Singapura 17%, China 25%, Inggris 19% dan Timor Leste 10%. 
7. Bank Negara Indonesia (BBNI) memiliki kantor cabang di Hong Kong dikenakan pajak 16,5%, Jepang dikenakan pajak 29,7%, Korea 17,5%, Singapore 17%, Inggris 19% dan Amerika Serikat 25,8%. 
8. Bank Rakyat Indonesia (BBRI) memiliki kantor cabang di Hong Kong dikenakan pajak 16,5%, Singapura 17%, Timor Leste 10%, AS 25,8%. 
9. Wijaya Karya (WIKA) memiliki proyek di Malaysia membayar pajak 24%, Nigera 30%, Filipina 30%,
Taiwan 20%, Timor Leste 10%. 

Sumber: Perusahaan, Tax Foundation

Baca Juga: G7 Akan Patok Pajak Minimal 15%, Singapura Klaim Unggul di Reputasi dan Fundamental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×