kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bell Helicopter diminta ganti rugi kecelakaan NTB


Senin, 14 Maret 2016 / 17:13 WIB
Bell Helicopter diminta ganti rugi kecelakaan NTB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan pembuat helikopter asal Amerika Serikat, Bell Helicopter Textron Inc digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggutanya, Elly Rusmini dan Gedruida Dauhan, istri pilot yang meninggal atas jatuhnya helikopter Bell tipe 412 pada 25 September 2011 di Lemurung, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua pilot adalah M. Agus Khairuddin dan Arie Polimpung.

Bell Helicopter tipe 412 dioperasikan oleh PT Airfast Indonesia dan disewa oleh PT Newmont Mining Nusa Tenggara. Helikopter jatuh di Pegunungan Dodo Renti, Sumbawa, NTB dan menewaskan kedua pilotnya.

Kuasa hukum para penggugat, Rudy T. Erwin, menegaskan, perusahaan pembuat harus ikut bertanggungjawab dalam kecelakaan itu. Soalnya, sebelum pesawat Bell Helicopter jatuh ada panggilan 'mayday mayday' dari pilot M. Agus Khairuddin. "Didengar oleh radio Temurung tetapi tidak dijawab," ungkap dia kepada kONTAN, akhir pekan lalu.

Kata-kata 'mayday mayday' dianggap memberi petunjuk bawah ada yang tidak beres pada mesin pesawat. "Terutama di bagian baling baling- belakang," tambah Rudy.

Selain Bell Helicopter Textron Inc, perusahaan yang merancang mesin pesawat helicopter Bell juga menjadi tergugat. Mereka adalah United Technologies Corporation, Pratt & Whitney, Honeywell International Inc, dan Bell Helicopter Corporation , Bell Helicopter Korea Inc , Bell Helicopter International Sales Corporation.

Sementara PT Airfast Indonesia dan PT Newmont Mining Nusa Tenggara juga ikut diseret tsebagai turut tergugat I dan II.

Rudy mengaku, sebelumnya telah menggugat ganti rugi kepada Bell Helicopter Textron Inc melalui pengadilan di Harris County, Amerika Serikat. Ini menyesuaikan lokasi perusahaan.

Namun pengadilan Texas menolak gugatan itu. Hakim menilai, gugatan harus diproses di Jakarta.

Maka dari itu, dalam petitum gugatan, Rudy meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memriksa dan mengadili gugatan para penggugat mengingat para tergugat tidak berdomisili di wilayah hukum Negara Indonesia.

Namun apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka para penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menerima gugatannya. Serta menyatakan para tergugat bersalah dan bertanggungjawab atas tewasnya kedua pilot.

Tak hanya itu, para penggugat juga menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar US$ 10 juta secara tunai dan sekaligus. Adapun mengenai gugatannya ini KONTAN masih belum bisa menghubungi pihak para tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×