Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menuntaskan tugas merevisi peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Salah satu poin penting dari aturan baru tersebut adalah penghapusan klausula tentang pengaturan keberadaan komisaris dan direktur independen.
Artinya, peraturan I-A tidak lagi mensyaratkan perusahaan yang ingin mencatatkan saham atau efek bersifat ekuitas, memiliki komisaris dan direksi independen. Revisi peraturan I-A itu diterbitkan pada 26 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 27 Desember 2018 dengan nomor keputusan 00183/BEI/12-2018.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.