kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini aturan main yang ditetapkan dalam PBI tentang transaksi pasar uang


Selasa, 07 Mei 2019 / 17:05 WIB
Begini aturan main yang ditetapkan dalam PBI tentang transaksi pasar uang


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing memperketat aturan main para penyelenggara transaksi di pasar keuangan Indonesia.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Agusman menjelaskan ada beberapa poin penting yang mencakup aturan tersebut yang terbagi menjadi empat jenis pemain yaitu penyedia electronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), Systematic Internalisers (SI) atau perbankan, dan penyelenggara bursa.

Antara lain, seluruh penyelenggara harus terlebih dahulu lolos seleksi BI serta mendapatkan izin usaha atau berbentuk perseroan terbatas. Khusus untuk ETP dan PPU, bank sentral mengharuskan perusahaan tersebut memiliki modal disetor masing-masing sebesar Rp 30 miliar dan Rp 12 miliar.

Sementara modal dipelihara untuk ETP sebesar Rp 10 miliar dan PPU sebanyak Rp 5 miliar. Porsi kepemilikan asing pun diharuskan maksimal sebesar 49%.

Sementara untuk SI dan penyelenggara bursa aturan mengenai modal, porsi kepemilikan dan manajemen perusahaan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi SI dan Bappebti untuk penyelenggara bursa.

Sedangkan jenis instrumen yang wajib mengikuti aturan ini yaitu instrumen moneter diantaranya transaksi pasar uang, transaksi di pasar valuta asing (valas), instrumen atau transaksi keuangan lainnya sesuai dengan persetujuan Bank Indonesia (BI), baik konvensional maupun syariah.

"Selain pasar uang dan valas, yang sudah ada pastinya transaksi PUAB (Pasar Uang Antar Bank), NCD, kemudian ada transaksi PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah), monetary secondary market, Surat Bank Indonesia (SBI) di pasar sekunder bisa dipakai di transaksi di platform tersebut, kecuali transaksi bursa," terang Agusman di Jakarta, Selasa (7/5).

BI juga mewajibkan seluruh penyelenggara untuk menyampaikan informasi terkait transaksi, konektivitas dengan sistem BI seperti Sismontavar dan CCP, menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Bagi yang tidak memenuhi aturan tersebut, maka bank sentral bakal memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin.

"Bank Indonesia memberikan waktu selama 180 hari kalender sejak PBI ini berlaku kepada bank yang telah beroperasi sebagai SI untuk comply dengan ketentuan pada PBI dan PADG (Peraturan Anggota Dewan Gubernur) terkait Systematic Internalisers," sambungnya.

Sejauh ini menurut catatan BI setidaknya ada 10 bank yang sudah memiliki platform transaksi pasar uang. Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan bank asing. Nantinya, BI akan menyisir satu persatu bank tersebut untuk memenuhi aturan tersebut dengan jangka waktu selama 140 hari.

Sedangkan untuk ETP, BI memberikan waktu selama tiga tahun sejak PBI berlaku per 29 April 2019 kepada pihak yang telah beroperasi sebagai penyedia ETP untuk memenuhi aturan PBI dan PADG terkait penyedia ETP.

Agusman menjelaskan, nantinya akan dikeluarkan aturan susulan melalui PADG pada masing-masing penyelenggara. Sesuai jadwal, pada 31 Juli 2019 BI akan menerbitkan PADG untuk PPU. 31 Oktober 2019 penerbitan PADG penyedia ETP dan SI dan 31 Januari 2020 penerbitan PADG Penyelenggara Bursa.

Sementara masa transisi berakhir pada 31 Oktober 2022. "Harapan kami kalau ini semua terpenuhi, kita punya ETP yang kredibel," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×