kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak masalah, empat pemain ini tetap dominasi binis KAP di Indonesia


Jumat, 21 Juni 2019 / 20:06 WIB
Banyak masalah, empat pemain ini tetap dominasi binis KAP di Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Kantor Akutansi Publik (KAP) big four diterpa angin kencang saat ini dengan berbagai kasus. Kendati demikian, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menilai peta industri KAP di tanah air tidak banyak berubah. Lantaran masih dipimpin oleh big four yakni Ernst & Young, PwC, Deloitte, dan KPMG.

"Memang di Indonesia market leader-nya masih big four. Kemarin yang sanksi Deloitte tentu berpengaruh kepada bisnis mereka sebab rekannya diberi sanksi oleh regulator. Banyak dari klien-klien mereka pindah ke KAP lain," ujar Tarkosunaryo kepada Kontan.co.id, Jumat (21/6).

Sayangnya, Tarko enggan menyebut lebih lanjut kemana klien tersebut beralih. Ia menyebut big four masih menjadi pemain pasar lantaran memiliki nama yang besar. Juga secara sumber daya juga lebih gemuk.

"Namun pemberian sanksi akan memberikan efek ketidakpercayaan. Makanya bila terkena sanksi KAP akan segera melakukan tindakan agar mampu menjaga reputasi mereka. Bisa dengan mengajukan izin atau melakukan restrukturisasi di kantornya," tambah Tarko.

Pelaksana Harian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Kemkeu Adi Budiarso menyebut bila KAP terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi. Nah sanksi ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 Tentang Akuntan Publik pasal 53. Dalam beleid ini, terdapat tujuh tingkat sanksi yang akan diberikan.

"Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu. Lalu peringatan tertulis. Pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu. Pembatasan pemberian jasa tertentu. Pembekuan izin. Pencabutan izin. Terakhir pemberian denda," ujar Adi.

Tarko bilang, biasanya sanksi yang akan berdampak besar bagi perusahaan KAP adalah sanksi pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pemberian denda. 
Bila menerima sanksi yang bersifat belum terpublikasi maka pengguna jasa KAP belum akan tahu, bisnis KAP pun masih akan lancar.

Ia menekankan bisa saja sanksi tidak akan banyak berpengaruh. Lantaran reputasi KAP yang bagus. Ia menyebut bila ada rekanan AP atau KAP yang terkena sanksi, maka rekanan lain masih bisa dipercaya dan digunakan oleh pengguna jasa.

Tarko menyebut kasus yang menerpa KAP di Indonesia merupakan hal yang lumrah. Hal ini juga terjadi di berbagai negara lainnya. Ia menyebut berdasarkan persentase jumlah dari 38.000 laporan keuangan yang diaudit oleh KAP hanya ada beberapa kasus saja yang mencuat ke permukaan.

Ia juga menilai pentingnya akuntan internal perusahaan diatur oleh undang-undang. Lantaran selama ini yang diatur baik secara kode etik maupun diawasi regulator barulah KAP. 

Ia yakin bila akuntan internal perusahaan juga diatur maka persoalan di industri KAP akan lebih baik. Lantaran akuntan publik akan menghasilkan laporan yang berkualitas. Sedangkan KAP nantinya akan memberikan opini terkait laporan tersebut dengan opini tanpa modifikasi atau opini modifikasi.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, pada 8 Oktober 2018 lalu Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif ke Akuntan Publik (AP) Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan, mitra Deloitte Indonesia. Langkah ini diambil regulator berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap SNP Finance.

Sedangkan pada Januari 2019, Kementerian Keuangan memeriksa akuntan publik dari dua kantor akuntan (KAP) yang merupakan auditor eksternal tahun 2015-2017 perusahaan asuransi Jiwasraya. Merujuk Laporan Keuangan Jiwasraya, KAP yang mengaudit adalah mitra Pricewaterhousecoppers.

Selain itu pada April 2019, Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), menemukan kejanggalan dalam pelaporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) periode 2017. Audit laporan keuangan AISA tahun buku 2017 itu adalah Ernst & Young (EY).

Yang terbaru, pada Juni 2019, Kemkeu memasuki tahap finalisasi terhadap pemeriksaan auditor laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jika ada pelanggaran dalam standar pencatatan keuangan Garuda, akan ada sanksi untuk auditornya yaitu KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×