kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan tidak sinkron, ekspor timah tertahan


Rabu, 18 April 2018 / 11:15 WIB
Aturan tidak sinkron, ekspor timah tertahan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak sinkronnya peraturan antara Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa dampak besar bagi para eksportir timah. Mereka tidak bisa melakukan ekspor, karena tertahan oleh kewajiban administrasi yang disyaratkan dalam ekspor timah.

Pangkal masalahnya adalah belum direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam Permendag 33/2015 itu masih mewajibkan para eksportir timah mendapat surat rekomendasi ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM.

Padahal, dalam Permen ESDM No.11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyebutkan kebijakan rekomendasi ekspor dihapus. Sehingga para eksportir mestinya bisa langsung mengajukan kegiatan ekspor mereka kepada Kemdag.

Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto mengatakan, jika pada bulan April ini Kemdag belum juga merevisi aturan tersebut, dipastikan hanya segelintir perusahaan timah yang bisa melaksanakan ekspor. Jumlah anggota AETI sendiri sebanyak 21 perusahaan. "Jadi banyak perusahaan yang sudah habis persetujuan ekspornya pada bulan ini. Kalau bulan ini aturan tidak turun, tersisa hanya lima perusahaan yang bisa ekspor," terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/4).

Jabin memastikan apabila dalam April ini Permendag No.33/M-Dag/PER/5/2015 belum juga direvisi, penurunan kegiatan ekspor mencapai 3.000 ton. "Belum ekspor PT Timah Tbk (TINS) yang juga terhenti sekitar 5.000-an ton," kata dia. Adapun target ekspor timah tahun ini sebanyak 80.000 ton.

Namun kata Jabin, biasanya kegiatan ekspor disatukan dengan produksi pada bulan selanjutnya. "Saya khawatir kalau ekspor berhenti, produksi melonjak tajam di bulan berikutnya. Rentan dimainkan harganya," tegas dia.

Bila Permendag bisa ditetapkan segera, secara administrasi pengurusan izin ekspor akan memakan waktu satu bulan. Perhitungannya, 14 hari melakukan pengurusan di pemerintahan dan tiga pekan melakukan trading. Sementara proses pengapalan dilakukan selama satu pekan. "Satu bulan masih bisa diterima. Namun kalau dua bulan banyak yang kerepotan. Seperti PT Timah Tbk yang minta surat kepada pemerintah menjelaskan kepada buyer," terang Jabin.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan membenarkan, ada beberapa perusahaan yang belum bisa ekspor. Mengingat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) di Permendag mensyaratkan harus ada rekomendasi. "Jadi saat ini Kemdag sedang merevisi dulu Permendag supaya secara hukum tidak salah. Sudah di tandatangan oleh Pak Menteri (Enggartiasto Lukita). Saat ini sedang proses diundangkan," tandasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/4).

Bambang Susigit Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, masalah tersebut saat ini sudah difasilitasi oleh Menteri Koordinator. Kesimpulan dari hasil rapat gabungan tersebut, Permendag akan direvisi. Sambil menunggu revisi, Kementerian ESDM akan membuat surat pengantar selama masa transisi. "Mudah-mudahan revisi Permendag cepat selesai," ungkap dia ke Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×