kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?


Minggu, 25 Agustus 2019 / 18:54 WIB
Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Arie Prabowo Ariotedjo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk menyerap 26% saham divestasi PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) meredup. Emiten tambang mineral plat merah itu menilai, cadangan emas NHM yang beroperasi di Gosowong, Maluku Utara itu sudah terbatas.

Alhasil, walau mendapatkan hak penawaran terlebih dulu atas saham yang dijual (rights of first refusal), namun Antam menganggap divestasi itu tak menarik lagi. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Utama Antam, Arie Prabowo Ariotedjo.

Baca Juga: Simak strategi Hexindo (HEXA) menghadapi penurunan penjualan alat berat tahun ini

Menurut Arie, akuisisi saham NHM tak ekonomis lantaran cadangan emasnya tinggal sekitar 300.000 troy oz. Dengan cadangan yang tersisa itu, Arie menilai tambang emas NHM hanya bisa bertahan hingga 2-3 tahun ke depan.

"Iya (tak tertarik), cadangan tinggal kurang lebih 300.000 troy oz, paling 2-3 tahun tersisa," kata Arie saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/8).

Sebelumnya, Arie mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian kelayakan divestasi NHM yang dilakukan bersama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lantas, setelah emiten tambang mineral plat merah itu tak berminat untuk menyerap saham NHM, bagaimana nasib divestasi ini berlanjut?

Baca Juga: Kemenkeu: PMK tambang batubara akan mengatur keringanan bea masuk

Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM enggan banyak berkomentar. Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, NHM masih belum memberikan laporan dan penawaran divestasi kepada pemerintah.

Hal itu cukup beralasan, lantaran masa, jatuh tempo wajib divestasi 26% NHM masih lama, yakni pada tahun 2020. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2018, sambung Yunus, NHM baru wajib melakukan penawaran divestasi kepada pemerintah sejak tanggal jatuh tempo.

Baru setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi dan menjawab penawaran tersebut dalam waktu 120 hari. "Jadi ini kan masih lama, masih tahun depan," ungkap Yunus kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Seperti diketahui, mengacu pada amandemen Kontrak Karya (KK) NHM pada Juni 2018 lalu, perusahaan yang saat ini 75% sahamnya dimiliki oleh Newcrest Mining Limited tersebut mesti mendivestasi sahamnya kepada pihak nasional hingga 51%. Tenggat waktu divestasi berlangsung paling lama dua tahun setelah amandemen KK berlangsung.

Baca Juga: Pasar genset semakin lesu, begini strategi Sumberdaya Sewatama agar tetap tumbuh




TERBARU

[X]
×