kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,25   -8,11   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adaro Energy berhak mendapat perpanjangan operasi paska 2022, ini dasarnya...


Selasa, 28 Mei 2019 / 17:19 WIB
Adaro Energy berhak mendapat perpanjangan operasi paska 2022, ini dasarnya...


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO, anggota indeks Kompas100 ini,) melalui anak usahanya PT Adaro Indonesia, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Generasi I berharap bisa mendapatkan perpanjangan operasi seperti perusahaan mineral logam yang bisa diberi hak konversi sebelum masa kontrak habis.

Asal tahu saja, aturan untuk mineral logam memungkinkan perusahaan kontrak karya mendapatkan perpanjangan operasi sebelum kontrak berakhir. Saat ini pemerintah memang tengah melakukan revisi keenam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Isi dalam aturan itu memuat perpanjangan operasi dari PKP2B menjadi IUPK OP dan juga soal perpajakan.

Asal tahu saja, kontrak Adaro Indonesia akan berakhir tahun 2022. Dalam aturan yang saat ini ada memang tidak memungkinkan perusahaan batubara mendapatkan perpanjangan operasi karena pengajuan perpanjangan operasi baru bisa diajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa kontrak habis. Padahal, merujuk peraturan mineral logam, perpanjangan operasi bisa diajukan lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Maka dari itu, Adaro berharap pengajuan perpanjangan izin usaha bisa dilakukan pada tahun ini. "Dalam dokumen PKP2B tahun 1981, sudah ada hak kami untuk mendapat perpanjangan operasi," ungkap Moh. Syah Indra Aman Direktur dan Kepala Bagian Hukum Adaro Energy di kantornya, Selasa (28/5).

Isi dari PKP2B itu diperkuat dalam dalam PP 77/2014 Pasal 112 Poin 2 yang menyebutkan, PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK OP perpanjangan pertama sebagaimana kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya PKP2B.

Indra mengungkapkan asal mula adanya PKP2B saat itu bukan tanpa sebab. Tetapi saat itu pemerintah memerlukan bantuan perusahaan asing untuk mengelola pertambangan di Indonesia. Maka, perusahaan asing diajak untuk bekerjasama dengan sebuah perjanjian yang bernama PKP2B Generasi I.

"Dulu itu, PKP2B Generasi I kan dikuasai asing, kita tidak mampu untuk mengelola tambang, maka diundanglah mereka. Dibuat perjanjian PKP2B. Sekarang, semua PKP2B Generasi malah sudah dinasionalisasi," ungkap dia.

Masih berkaca soal PKP2B dan UU Minerba. Indra menyebut bahwa di dalam aturan itu juga ada proses divestasi maksudnya agar memang dikemudian hari pertambangan di Indonesia bisa dikelola sendiri. Termasuk saat itu Adaro mengambil alih perusahaan tambang asal Perancis, adapun Rio Tinto diambil alih oleh Kaltim Prima Coal dan Arutmin.

Setelah perusahaan dalam negeri mengambil alih, pemerintah saat itu menginginkan adanya renegosiasi pertambangan yang kemudian dituangkan ke dalam amendemen PKP2B. "Adaro sudah menyelesaikan Amendemen itu," ungkap dia.

Dalam amendemen kontrak ada enam poin yang dibahas terutama soal peningkatan penerimaan negara termasuk perpanjangan operasi. "Kami memberikan effective tax rate ke negara sudah 75%-85%," kata dia.

Kata Indra, effective tax rate tidak berlaku fleksibel mengikuti harga batubara. "Flat, berapapun harga batubaranya, negara dapat effective tax rate 75%-85%," imbuh dia sambil memperlihatkan perhitungan pendapatan perusahaan merujuk amendemen tersebut.

Tak hanya soal penerimaan negara meningkat dari hasil amendemen kontrak, Indra juga mengatakan, lahan tambang Adaro menciut 4.000 ha dari sebelumnya 35.000 ha. Indra mengingatkan, lagi-lagi Adaro setiap kali mendapatkan penghargaan dalam bidang pajak pertambangan."Sudah ada buktinya, kami selalu meningkatkan pajak," kata dia.

Sebagai syarat perpanjangan operasi, soal perpajakan atau pemasukan ke negara menjadi faktor yang diperhatikan. Sehingga harapannya perpanjangan operasi Adaro Indonesia bisa diberikan dengan melihat faktor itu. "Kami sudah sering mendapat pengharagaan soal pajak dari pemerintah," ungkap dia.

Prioritas BUMN

Seperti diketahui, dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri BUMN Rini menyampaikan permintaan agar revisi PP No 23/2010 ditangguhkan lantaran Rini ingin BUMN mendapatkan hak kelola pada tambang yang habis kontrak. Surat Rini itu ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Dalam surat tersebut, Rini menuliskan sehubungan dengan surat Saudara Menteri Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 hal Permintaan Paraf pada Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba).

Kementerian BUMN menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.

Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan data bahwa ada 9 PKP2B Generasi I yang kontraknya akan habis. Yakni, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019 dan sudah diperpanjang operasinya, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Indra menerangkan bahwa memang ada pasal yang memungkinkan BUMN mendapatkan prioritas atas lahan tambang yang habis kontrak. Namun demikian, bila tambang itu habis kontrak maka harus menempuh status Wilayah Pencadangan Negara.

Adapun WPN itu pun memiliki syarat seperti hanya bisa dipakai konservasi dan bisa diusahakan sebagian. Selain itu, WPN itu juga ditentukan oleh DPR bersama pemerintah. Selanjutnya, setelah disetujui maka dibuat namanya Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Setelah membuat WIUPK, pemerintah pusat dan DPR juga mesti menempun izin dari Pemerintah Daerah setempat. Baru, bisa diberikan kepada BUMN ataupun dilelang untuk swasta. "Jadi membentuk WPN itu jalannya seperti itu, ada aturannya jelas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×