kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada satu kasus tindak pidana oleh korporasi per tahun hingga saat ini


Minggu, 23 Desember 2018 / 21:49 WIB
Ada satu kasus tindak pidana oleh korporasi per tahun hingga saat ini
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap Meikarta menambah daftar korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dicecar untuk mengusut tuntas terkait korporasi-korporasi yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi.

Terbaru lagi kasus PT Waskita Karya yang diduga terlibat dalam pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN. Wakil Ketua KPK, Alex Marwata sebelumnya mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan ini akan dikenai pidana korporasi jika dalam upaya melakukan proyek fiktif kepada empat sub-kontraktor turut berperan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

“Kami lihat juga nanti kadiv itu apakah dia ketika men-sub-kon (subkontraktor) apakah termasuk korporasi dan apa upaya-upaya yang dilakukan supaya tidak ada pekerjaan fiktif. Kalau dia tidak punya unit complaint berarti ini kan korporasinya tidak ada upaya untuk mencegah korupsi, tidak tertutup kemungkinan BUMN juga yang terlibat bisa kita tersangkakan,” kata Alex pada Rabu, (19/12) lalu.

Pidana korporasi bermula sejak Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 terkait Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sejak 2016 itu KPK baru menangani empat kasus korupsi dengan menggunakan pidana korporasi.

Perusahaan-perusahaan yang terkena pidana korporasi antara lain; PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan itu terkena perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Ini merupakan korporasi pertama yang masuk meja hijau. Dalam tuntutannya pun, perusahaan ini dikenai pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Jaksa KPK juga mendakwa korporasi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188,7 miliar. Nasib NKE akan ditentukan pada sidang putusan pada Kamis, 3 Januari 2019 mendatang.

Selain NKE, tiga perusahaan lain yang terkena pidana korporasi adalah PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijadikan tersangka terkait kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. PT Tradha sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tradha merupakan korporasi pertama yang ditangani lembaga antirasuah.

Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai, perjalanan KPK dalam menjerat korporasi nakal ini perlu diapresiasi. “Rata-rata per tahun satu korporasi yang dikenakan pidana. Untuk tahap permulaan ini menjadi langkah bagus,” kata Wana saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/12).

Wana berharap, KPK bisa melakukan terobosan yang signifikan. Sebab, berdasarkan pemantauan ICW terkait dengan tren penindakan kasus korupsi, aktor kedua yang paling banyak terjerat kasus korupsi adalah pihak swasta.

Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan hal yang serupa. Dia menilai, masih jarang korporasi yang dijerat meskipun indikasi keterlibatannya sangat kuat. Menurut dia, KPK harus secara konsisten menjerat korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Tujuannya agar timbul efek jera.

Tapi dia tetap mengingatkan KPK harus berhati-hati dalam menjerat korupsi korporasi. Syaratnya ada tiga; korporasi dapat menerima keuntungan dari korupsi, membiarkan terjadinya korupsi, dan tidak melakukan upaya pencegahan.

Wana menambahkan bahwa sejak Perma 13 tahun 2016, penegak hukum yang lain belum efektif mengaplikasikan pidana korporasi ini. Berdasarkan pemantauan ICW, kepolisian sejak terbitnya Perma baru menangani satu kasus sedangkan Kejaksaan Agung dua kasus. “Kalau melihat dari upaya penindakannya, KPK masih lebih progresif dibandingkan dengan penegak hukum lainnya,” ungkap Wana.

Yang terpenting untuk dilakukan oleh penegak hukum adalah upaya merampas aset korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal pencucian uang. Ia menilai pengenaan pasal TPPU itu belum efektif dilakukan. Padahal tujuannya adalah membuat efek jera. “TPPU belum efektif. Apabila ada kasus penting untuk penegak hukum mengenakan pasal pencucian uang untuk memiskinkan koruptor,” kata dia.

Dalam upaya pencegahan terkait tindak pidana korporasi, KPK sudah meluncurkan program dengan nama Profit atau 'Profesional Berintegritas' sebagai gerakan membangun dunia usaha yang anti-praktik suap-menyuap.

Alex menyebutkan, program ini mendorong perusahaan menjalankan usahanya menghindari praktik korupsi. Program itu juga menuntut agar korporasi secara aktif melakukan pengawasan. “Misalnya dari direksinya sendiri yang memberikan suap dengan menggunakan korporasi, ya pasti ada pengendalian internal di perusahaan yang nggak jalan,” kata Alex.

Sejalan dengan itu Zaenur mengingatkan pihak korporasi agar dapat menerapkan sistem integritas yang sudah dibentuk oleh KPK itu. Terutama sistem anti suap di dalamnya. Zaen juga mengatakan ada Sistem Manajemen Antisuap ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang juga harus diperhatikan oleh korporasi.

Dari data Badan Standardisasi Nasional (BSN) hingga akhir November 2018 mencatat baru 72 organisasi yang telah menerapkan SNI ISO 37001:2016 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×