kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 25 perusahaan dalam pipeline IPO BEI, 8 perusahaan bakal tercatat Juli 2021


Jumat, 25 Juni 2021 / 15:27 WIB
Ada 25 perusahaan dalam pipeline IPO BEI, 8 perusahaan bakal tercatat Juli 2021
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengantongi puluhan nama perusahaan yang berencana melakukan penawaran saham perdana (IPO).


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengantongi puluhan nama perusahaan yang berencana melakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO). Sampai dengan tanggal 25 Juni 2021, terdapat 25 calon emiten dalam pipeline IPO BEI.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari 25 perusahaan tersebut, delapan diantaranya diprediksi akan tercatat pada Juli 2021. "Dari delapan calon emiten, terdapat satu perusahaan yang merupakan perusahaan teknologi/e-commerce," kata Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (25/6).

Secara total, terdapat 3 calon emiten yang berasal dari sektor teknologi. Kemudian, sebanyak 12 perusahaan lainnya (masing-masing 3 perusahaan) berasal dari sektor consumer cyclicals, consumer non-cyclicals, energi dan finansial.

Baca Juga: Langkah OJK relaksasi aturan IPO dinilai positif buat pasar modal

Sementara sektor industrial merupakan yang paling banyak kedatangan anggota baru. Terdapat 4 perusahaan dari sektor ini yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.

Lalu, 4 perusahaan (masing-masing 2 perusahaan) termasuk dalam sektor transportation & logistics dan healthcare. Selanjutnya, 2 calon emiten lainnya (masing-masing 1 perusahaan) tergolong ke dalam sektor basic materials dan properties & real estate.

"Dari 25 perusahaan tersebut, sebanyak 3 perusahaan termasuk aset skala kecil, lalu 10 perusahaan masuk aset skala menengah, dan 12 perusahaan merupakan aset skala besar," ucap Nyoman.

Berdasarkan POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017, perusahaan dengan skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, dan perusahaan aset skala besar memiliki aset di atas Rp 250 miliar.

Selanjutnya: Bukalapak akan IPO saham, ini prediksi analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×