kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ulama dan tokoh masyarakat bisa jadi mitra strategis kembangkan pasar modal syariah


Kamis, 10 Oktober 2019 / 15:09 WIB
Ulama dan tokoh masyarakat bisa jadi mitra strategis kembangkan pasar modal syariah
ILUSTRASI. Pasar modal syariah tanah air semakin berkembang


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal syariah tanah air semakin berkembang. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya instrumen syariah di pasar modal Indonesia.

Pengamat Pasar Modal Samuel Sekuritas Muhammad Alfatih menilai pertumbuhan pasar modal syariah cukup baik dari tahun ke tahun.

Bukan hanya dari segi layanan dan instrumen yang ditawarkan, tetapi juga dari sisi jumlah saham syariah, jumlah investor syariah, hingga jumlah sekuritas yang terdaftar sebagai Shariah Online Trading Systems (SOTS).

Per Agustus 2019, jumlah saham syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 421 saham. Jumlah ini naik 26% bila dibandingkan jumlah saham syariah lima tahun lalu yakni sebanyak 334 saham.

Baca Juga: Finmas resmi kantongi izin dari OJK

Pun begitu dari sisi jumlah investor syariah. Pada tahun 2011 jumlah investor syariah nasional hanya sekitar 500 orang investor. Per 30 September 2019, angka ini melesat 121 kali lipat menjadi 61.130 investor syariah.

Selain itu, saat ini terdapat 15 perusahaan sekuritas yang sudah memiliki layanan SOTS. Dari 15 perusahaan sekuritas tersebut, tiga di antaranya telah resmi meluncurkan layanan wakaf saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni MNC Sekuritas, BNI Sekuritas, dan Henan Putihrai (HP) Sekuritas.

Keberadaan SOTS ini tentu membantu para investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

Baca Juga: Investor syariah naik 121 kali lipat dalam delapan tahun

Meski demikian, Alfatih menilai saat ini pasar modal syariah nasional masih menghadapi beberapa kendala dan tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan informasi mengenai pasar modal syariah.

Terlebih lagi, Alfatih menilai masih adanya perbedaan persepsi tentang pasar modal yang akhirnya mempengaruhi psikologis masyarakat untuk berinvestasi.

Menurutnya, masih perlu usaha ekstra untuk memberi informasi yang bisa menjangkau masyarakat secara luas. “Sebab budaya investasi masih belum populer di masyarakat kita,” terang Alfatih kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10).

Baca Juga: Henan Putihrai (HP) Sekuritas luncurkan layanan wakaf saham

Salah satu pendekatan strategis untuk mengembangkan pasar modal syariah adalah dengan menggandeng organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tokoh-tokoh ulama, misal melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Alfatih menilai, para tokoh dan ulama dapat menjadi mitra terutama untuk mengklarifikasi mispersepsi terhadap investasi yang beredar di masyarakat.

“Terutama harus mengklarifikasi pendapat dan persepsi masyarakat terhadap pasar modal,” lanjutnya.

Meskipun fatwa bersifat tidak mengikat, tetapi pada praktiknya fatwa MUI dapat menjadi rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.

Baca Juga: Kasus money game skema piramida PT Amoeba, satu orang jadi DPO

Untuk diketahui, hingga saat ini terdapat 17 fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang berkaitan dengan pasar modal syariah. Terdapat tiga fatwa DSN MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah.

Salah satunya adalah Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×