kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait emiten yang berpotensi delisting, ini upaya perlindungan investor oleh BEI


Rabu, 13 Januari 2021 / 19:59 WIB
Terkait emiten yang berpotensi delisting, ini upaya perlindungan investor oleh BEI
ILUSTRASI. BEI melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal mengenal istilah delisting, atau penghapusan pencatatan saham dari bursa.  Setelah delisting, saham perusahaan terkait tidak bisa ditransaksikan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini pun terdapat sejumlah emiten yang berpotensi terdepak dari bursa, mulai dari PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), hingga PT Polaris Investama Tbk (PLAS).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, delisting dapat dibedakan menjadi dua jenis.

Pertama, delisting secara sukarela berdasarkan permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting). Kedua, adalah perusahaan tercatat dihapus pencatatannya oleh bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat (forced delisting).

Baca Juga: Catat, ini sejumlah emiten yang berpotensi terdepak dari bursa

Pada tahun 2020, lanjut Nyoman, BEI melakukan forced delisting atas lima perusahaan tercatat yaitu, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan  PT Leo Investments Tbk (ITTG). Selain itu, terdapat satu perusahaan yang melakukan voluntary delisting yakni PT Danayasa Arthatama Tbk SCBD.

“Terkait dengan voluntary delisting, saat ini di Peraturan I-I Bursa telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham. Semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah dipenuhi sebelum efektif voluntary delisting dilakukan,” ujar Nyoman kepada wartawan, Rabu (13/1).

Sedangkan untuk forced delisting, yaitu delisting karena kondisi terkait going concern emiten, legal issues, atau tidak memenuhi ketentuan bursa sehingga efek emiten disuspensi, BEI melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik.

Baca Juga: Menakar Risiko di Balik Kepemilikan Saham Publik yang Kelewat Besar




TERBARU

[X]
×