kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sugih Energy ajukan gugatan perdata terkait proyek Blok Lemang


Kamis, 06 September 2018 / 12:33 WIB
Sugih Energy ajukan gugatan perdata terkait proyek Blok Lemang
ILUSTRASI. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)


Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mengajukan gugatan terkait pengoperasian Blok Lemang, Sumatra Selatan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu (5/9), SUGI telah melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara G12/Pdt.G/2018 ke pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus lalu.

SUGI mengajukan gugatan melawan hukum kepada para pihak berikut:
1. Eastwin Global Investments Ltd. (Eastwin) sebagai tergugat I.
2. Mandala Energy Lemang Pte. Ltd. sebagai tergugat II.
3. Mandala Funding (Caymans) Limited sebagai tergugat III.
4. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai turut tergugat I
5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai turut tergugat II.

Direktur Utama SUGI Abhaya Chatterjee dalam keterbukaan informasi turut mengatakan bahwa gugatan perdata tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten.

Salah satu Kuasa Hukum SUGI Johanes C. Sahetapy ikut menerangkan bahwa tujuan gugatan perdata tersebut untuk menindaklanjuti upaya dari pihak tertentu yang memaksa untuk mengalihkan kepemilikan (participant interest) Eastwin dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) di Blok Lemang.

"SUGI merupakan pemilik 100% saham Eastwin yang turut beroperasi dengan SKK Migas di Blok Lemang yang tercatat dalam kontrak kerja sejak 18 Januari 2007. Jika kontrak Eastwin dialihkan kepada pihak lain, maka akan merugikan SUGI," ungkapnya dalam keterbukaan informasi.

Maka ia berharap agar semua pihak yang terlibat dengan proyek Blok Lemang menghormati proses hukum tersebut dengan tidak melakukan tindakan yang menghambat jalannya proses gugatan hingga diterbitkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×