kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SMF menerbitkan surat berharga komersial (SBK) senilai Rp 120 miliar


Kamis, 21 November 2019 / 14:42 WIB
SMF menerbitkan surat berharga komersial (SBK) senilai Rp 120 miliar
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Surat berharga komersial SMF menawarkan tingkat diskonto 7%.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menerbitkan surat berharga komersial (SBK) untuk pertama kalinya. Pada penerbitan perdana, perusahaan pelat merah ini menawarkan SBK dengan nilai Rp 120 miliar.

Surat Berharga Komersial I PT Sarana Multigriya Finansial 2019 ini memiliki jangka waktu 12 bulan dan akan jatuh tempo pada 20 November 2020. Surat berharga ini menawarkan tingkat diskonto 7% per tahun.

Satuan perdagangan SBK ini adalah sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kamis (21/11), SMF menunjuk BNI Sekuritas dan Danareksa Sekuritas sebagai joint lead arrangers.

Baca Juga: SMF akan menerbitkan obligasi Rp 9 triliun pada tahun depan

Asal tahu, Bank Indonesia (BI) baru menghidupkan kembali penerbitan SBK alias commercial paper sebagai alternatif pendanaan jangka pendek. SBK merupakan instrumen pasar uang yang memfasilitasi perusahaan untuk menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang.

BI menetapkan sejumlah syarat penerbitan SBK untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Pertama, perusahaan penerbit wajib punya keterbukaan informasi terkait laporan keuangan dan aksi korporasi yang disampaikan ke publik. Kedua, penerapan syarat rating minimum SBK yang menunjukkan kelayakan investasi, dari lembaga pemeringkat.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, ada dua perusahaan yang siap menerbitkan SBK, yakni SMF dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×