kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi akan terus memonitor aktivitas entitas bodong TLC


Rabu, 11 Maret 2020 / 20:30 WIB
Satgas Waspada Investasi akan terus memonitor aktivitas entitas bodong TLC


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu entitas bodong masih tetap berulah. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi bakal terus memonitor aktivitas bisnis Throne Legacy Capital (TLC) di Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, pada 7 Oktober 2019 Satgas Waspada Investasi merilis daftar entitas yang masuk dalam kategori investasi bodong atau ilegal, salah satunya adalah TLC. Dalam keterangannya, diketahui aktivitas bisnis perusahaan ini adalah perdagangan berjangka tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, seiring perkembangan zaman yang semakin canggih, kemungkinan bagi perusahaan untuk membuat web baru untuk memasarkan produknya kembali masih terbuka. Hal ini kemungkinan terjadi juga pada web TLC yang diklaim sudah sempat diblokir Satgas Waspada Investasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK

Adapun tujuan Satgas menghentikan kegiatan TLC sejak Oktober lalu, lantaran perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Pelaku sepertinya masih cari-cari peluang, saat seperti ini kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan. Terutama untuk menerapkan 2L (Legal dan Logis), karena kegiatan ini memang enggak punya izin dan berpotensi merugikan masyarakat," tegas Tongam kepada Kontan.co.id, Rabu (11/3).

Kembali diingatkan pentingnya bagi masyarakat untuk mengecek 2L sebelum berinvestasi. Hal tersebut meyangkut legalitas bisnis perusahaan investasi. Jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari regulator Tanah Air maka masyarakat disarankan untuk tidak masuk atau berinvestasi.

Baca Juga: OJK ajak masyarakat untuk lapor investasi bodong

Hal lain yang perlu jadi pertimbangan yakni logis, ini terkait seberapa besar imbal hasil yang ditawarkan perusahaan. Apabila jumlahnya terlampau tinggi dan dalam waktu yang singkat, tentu saja sudah tidak masuk akal, sehingga disarankan untuk dihindari.

Untuk selanjutnya, terkait adanya aktivitas bisnis TLC di Tanah Air Tongam bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan klarifikasi kembali dan berpotensi untuk melaporkan entitas ke kepolisian jika terbukti memiliki aktivitas bisnis yang mengacu pada hukum pidana.

"Ini membuat kami harus terus-menerus memonitor aktivitas bisnisnya, dan kami harap masyarakat juga bisa menilai dengan cerdas dan menerapkan 2L tadi," ujar Tongam.

Sampai berita ini diterbitkan, Kontan.co.id masih menanti konfirmasi lanjutan dari pihak TLC melalui email resmi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×