kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham Rimo International (RIMO) disuspensi BEI mulai Selasa (11/2) siang


Selasa, 11 Februari 2020 / 13:54 WIB
Saham Rimo International (RIMO) disuspensi BEI mulai Selasa (11/2) siang


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mulai sesi II perdagangan Selasa (11/2) hari ini hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Suspensi ini mengacu pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SR-18/PM.21/2020 perihal perintah penghentian sementara perdagangan efek.

"Pembukaan suspensi atas efek tersebut hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak otoritas telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud," ungkap Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kristian Manullang dalam pengumuman bursa Selasa (11/2).

Baca Juga: Hitung-hitung kerugian yang diderita investor di saham grup Benny Tjokro

Asal tahu, keterbukaan informasi sebelumnya adalah pada tanggal 7 Februari 2020 tentang laporan kepemilikan saham RIMO per 31 Januari 2020. Pada akhir Januari, pemegang saham RIMO dengan kepemilikan lebih dari 5% adalah Teddy Tjokrosapoetro sebesar 5,67%, investor NBS Clients di Swiss dengan kepemilikan 5,43% dan Six Sis Ltd dengan kepemilikan 5,15%.

Sedangkan pada keterbukaan informasi tanggal 21 Januari 2020, RIMO mengungkapkan pembatalan rencana pembelian sebagian saham RIMO pada PT Hokindo Properti Investama oleh PT Maha  Properti Indonesia Tbk (MPRO).

Harga saham RIMO berada di level Rp 50 per saham sejak 7 November 2019 lalu. Level tertinggi saham RIMO sejak IPO pada 10 November 2000 adalah Rp 660 per saham yang tercapai pada 25 Oktober 2017.

Baca Juga: Terkait kasus Jiwasraya, ini peranan saksi yang diperiksa Kejagung hari ini

Selain saham RIMO, OJK juga memerintahkan penghentian saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Euroa Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) pada 23 Januari 2020 lalu.

Saham LCGP telah disuspensi sejak 2 Mei 2019 dan Hanson International (MYRX) sejak 16 Januari 2020.

Pada 3 Februari, OJK meminta penghentian perdagangan saham PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×