kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rumor buyback saham BUMN, ini komentar Himbara dan Kementerian


Jumat, 07 September 2018 / 10:32 WIB
Rumor buyback saham BUMN, ini komentar Himbara dan Kementerian
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin (6/9) muncul rumor yang menyebut bahwa Kementerian BUMN memanggil direksi BUMN dan sekuritas BUMN untuk melakukan buyback saham. Hal ini untuk mendongkrak indeks harga saham gabungan (IHSG) yang lima hari berturut-turut melemah.

Kemarin (6/9), IHSG justru sudah menguat 1,63% ke level 5.776. Dalam sepekan terakhir, IHSG masih melemah 4,1%.

Suprajato, Direktur Utama BRI membantah info terkait rencana BUMN yang akan melakukan buyback saham. "Tidak benar itu," kata Suprajarto kepada kontan.co.id, Kamis (7/9). Suprajarto mengatakan bahwa keputusan buyback harus mendapat persetujuan RUPS terlebih dahulu.

Hal ini berdasarakan peraturan OJK (POJK) No. 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Maryono, Direktur Utama BTN menambahkan buyback memang harus mendapat persetujuan RUPS. "Relaksasi buyback pernah dilakukan OJK pada 2013 kemudian dicabut di 2015," kata Maryono kepada kontan.co.id hari ini.

Memang pada 2013 lalu, OJK pernah merelaksasi proses buyback saham disebabkan karena turunnya IHSG secara signifikan yaitu lebih dari 20% dalam rentang tiga bulan.

Namun relaksasi ini dicabut seiring dengan keluarnya POJK No 30/2017. Aloysius K Ro Deputi bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN kepada kontan.co.id, bilang belum mengetahui terkait dengan rencana buyback saham BUMN ini.

Gatot Triharto, Deputi Kementerian BUMN ketika ditemui di Komisi VI DPR kemarin mengatakan, pemerintah belum ada rencana untuk melakukan buyback ke saham BUMN.

"Kalau pada 2013, BUMN secara inisiatif melakukan buyback saham silahkah," kata Gatot. Namun perlu diingat bahwa pada 2015 OJK mencabut relaksasi dan mengharuskan BUMN melakukan RUPS sebelum buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×