kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana non listed Pertamina terganjal peraturan


Selasa, 31 Agustus 2010 / 06:58 WIB
Rencana non listed Pertamina terganjal peraturan


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana PT Pertamina untuk menjadi perusahaan publik tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias non listed public company belum berjalan mulus. Sebab, rencana ini masih terganjal Peraturan Pemerintah (PP).

Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, pemerintah masih membahas tentang PP non listed. "Yang menjadi kendala adalah kriteria perusahaan non listed, karena aturan ini bukan hanya untuk Pertamina saja, namun akan berlaku umum," tegasnya.

Menurut Said, kriteria umum yang masih menghambat adalah tentang aset non listed. Dia menjelaskan, jika ketentuan aset dipatok sebesar Rp 100 triliun, maka hanya Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) saja yang masuk kriteria. Sementara, jika dipatok Rp 10 triliun, maka akan banyak BUMN yang terkena ketentuan ini.

Padahal, Said bilang, belum banyak perusahaan BUMN dengan aset Rp 10 triliun yang siap melangsungkan non listed. Itu sebabnya, kemungkinan besar pembahasan PP ini baru akan dilangsungkan lagi setelah program resizing.

Said mengutarakan, jika tujuan non listed ini untuk membuat BUMN lebih transparan, hal itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi. Maklum, dengan penerbitan obligasi perusahaan BUMN juga dituntut untuk melaporkan keuangan secara transparan. Selain itu, kinerja BUMN juga bisa dikontrol investor pemegang obligasi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×