kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program pemulihan ekonomi, GIAA dan KRAS dapat talangan dana Rp 11,5 triliun


Senin, 11 Mei 2020 / 22:56 WIB
Program pemulihan ekonomi, GIAA dan KRAS dapat talangan dana Rp 11,5 triliun
ILUSTRASI. Pesawat melintasi landasan pacu tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020). Presiden berharap dengan dioperasikannya sejumlah fasilitas berupa landasan pacu tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sah, pemerintah mengeluarkan program pemulihan ekonomi nasioal dan singkat PEN. 

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, beleud yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020 itu mengatur lengkap pelaksaan PEN.

Dalam pelaksaan PEN, pemerintah dapat melakukan empat hal penting.
 Pertama, melakukan penyertaan modal negara (PMN).  Kedua, pemerintah bisa melakukan penempatan dana.
 Ketiga, pemerintah bisa melakukan investasi, Keempat, pemerintah bisa melaukan penjaminan.

Baca Juga: Alokasikan anggaran Rp 318 triliun, begini skema program pemulihan ekonomi nasional

Dari dokumen yang didapat kontan.co.id, pemerintah akan menggunakan beberapa instrument atas empat kebijakan di atas, antara lain, 

• Pemberikan subdisi bunga untuk UMKM, 
• Insentif Perpajakan PPh 21 DTP, PPH Final UMKM, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPH 25, Pengembalian Pendahuluan PPN.
• Subsidi BBN dalam rangka B20 
• Percepatan Pembayaran Kompensasi dan Penugasan ke BUMN seperti Pertamina,  PLN , dan Bulog 
• Stimulus Permintaan
• Dukungan Pariwisata (diskon tiket, hotel, dsb), voucher makanan melalui aplikasi online. 
• Penjaminan untuk Kredit Modal Kerja Baru UMKM 
• Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
• Cadangan Penjaminan Pemerintah
• Penyertaan modal negara alias PMN ke PLN, Hutama Karya, BPUI, PNM, dan  ITDC 
• Talangan (Investasi) untuk Modal Kerja
• Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan dalam rangka Restrukturisasi

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 318,09 triliun untuk pulihkan perekonomian, ini kata Indef

Jika merujuk data tersebut, program pemulihan ekonomi akan menelan dana jumbo sampai Rp 380 triliun. 

Yang juga menarik, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menerima dana talangan investasi untuk modal kerja sebesar Rp 8,5 triliun.

Lalu,  Perumnas sebesar Rp 650 miliar, KAI (Rp 3,5 triliun), PTPN (Rp 4 triliun), Bulog (Rp 13 triliun), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) (Rp 3 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×