kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU dua anak usaha Tiga Pilar juga resmi berakhir


Rabu, 12 Juni 2019 / 17:53 WIB
PKPU dua anak usaha Tiga Pilar juga resmi berakhir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) dua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Putra Taro Paloma (PTP) dan PT Balaraja Bisco Paloma (BBP) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi berakhir.

Hal itu ditandai dengan putusan majelis hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian alias homologasi antara kedua perusahaan dengan para krediturnya, Rabu (12/6).

"Sudah (dihomologasi majelis), sore tadi dibacakan hakim putusan pengesahan perjanjian perdamaian PTP dan BBP," jelas Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H Hadylaya kepada Kontan.co.id, Rabu (12/6).

Ia mengatakan, pihaknya berharap berakhirnya proses PKPU ini merupakan awal yang baik bagi TPS Food sebagai grup dapat kembali berkiprah di bisnis makanan nasional.

"Target kita ke depan operasional bisa berjalan normal, target pendapatan dan pemasaran bisa ditingkatkan," jelas Michael. 

Tak hanya itu, ia juga berharap para kreditur yang telah menyetujui PKPU Ini bisa terus mendukung TPS Food.

Sekadar tahu saja, perdamaian kedua anak usaha Tiga Pilar ini menyusul, PKPU sang induk usaha yang juga sudah diketuk palu oleh majelis hakim, Selasa (11/6).

Sebelumnya, perdamaian PTP dan BBP ini berdasarkan hasil pungutan suara (voting) dalam proposal perdamaian dalam rapat kreditur 28 Mei lalu. Saat itu, seluruh 33 kreditur yang hadir menyatakan setuju atas penawaran penyelesaian utang kedua perusahaan.

Termasuk di dalamnya kreditur mayoritas PT Bank UOB Indonesia dengan total piutang Rp 190,71 miliar, juga menyatakan setuju. Sementara 32 kreditur konkuren juga kompak menyetujui proposal perdamaian. 

"Jadi bisa dibilang para kreditur secara aklamasi menerima proposal perdamaian perusahaan," tutur Pengurus PKPU Tiga Pilar Djawoto Juwono, Selasa (28/5).

Dengan hasil ini maka, sesuai ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka voting ini sudah memenuhi ketentuan. Adapun dalam PKPU kedua perusahhaan memiliki total utang senilai Rp 686,51 miliar kepada para kreditur.

Sebelumnya, Kuasa hukum AISA Andi Simangunsong menjelaskan, usaha Tiga Pilar ke depan akan bertumpu pada anak usahanya yang berada di divisi makanan.

"Memang sumber pendanaan grup itu ada dari anak usahanya, jadi selamatnya dari kepailitan ini membuat grup Tiga Pilar bisa running dengan normal," jelas Andi.

Dengan begitu, divisi makanan setidaknya menjadi dasar perusahaan membayar utang. Langkah tersebut dilakukan tidak lain karena anak usaha bisnis beras AISA sudah dinyatakan pailit secara hukum.

Menurut dia, hal itu memang sudah diperhitungkan oleh AISA. "Divisi beras memang sejak awal sebenarnya, holding berniat untuk menjual dan mempertahankan divisi makanan," tutup Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×