kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petaka di balik janji fixed return dalam reksadana milik Emco dan Minna Padi


Kamis, 27 Februari 2020 / 20:01 WIB
Petaka di balik janji fixed return dalam reksadana milik Emco dan Minna Padi


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat hati mencari untung lewat imbal hasil pasti alias guaranteed returns, para nasabah reksadana ini justru menuai buntung. Mereka menaruh investasi di reksadana milik Emco Asset Management dan Minna Padi Asset Management (MPAM) demi imbal hasil pasti 10%-11% setiap tahunnya. Tak disangka, pencarian untung tersebut justru berujung petaka.

Enam reksadana MPAM telah dilikuidasi oleh OJK sejak November silam, sedangkan reksadana Emco tidak jelas statusnya, bahkan dana nasabah sudah tidak lagi tersisa di rekening bank kustodian terkait. Kini para nasabah Emco dan MPAM terancam kehilangan dana investasi mereka.

Pasca likuidasi pada November silam, para nasabah MPAM sempat ditenangkan dan dijanjikan akan mendapat kabar terbaru terkait dana mereka pada Januari. Tak disangka, Januari pihak MPAM justru memberi kabar bahwa dana yang bisa kembali hanya 50% karena net asset value (NAV)-nya turun di bawah 50%. Dana yang kembali tersebut dalam bentuk 20% tunai dan 30% sisanya dalam bentuk saham.

Baca Juga: Dana Tak Kembali, Nasabah Emco dan Minna Padi Geruduk DPR dan Bareskrim

“Semua nasabah di sini bukan pemain saham, banyaknya ibu rumah tangga dan pensiunan, kami tahunya seperti deposito, naruh uang dapat bunga. Masa sekarang kami harus bermain saham, yang bahkan kami cara bermainnya saja tidak tahu,” keluh Edmund, nasabah MPAM kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).

Jackson, Edmund, dan nasabah lainnya menolak skema tersebut. Skema yang mereka inginkan adalah semua dana mereka dikembalikan utuh dalam bentuk tunai. Sebab, setelah insiden likuidasi tersebut, mereka mempelajari bahwa ternyata terdapat aturan yang melarang menjanjikan imbal hasil pasti alias guaranteed returns.

Baca Juga: Nasabah Minna Padi Aset Manajemen sambangi OJK minta kejelasan pengembalian dana

“Setelah kami membaca peraturan OJK, manajer investasi (MI) harus bertanggung jawab mengembalikan dan menanggung semua kerugian nasabah. Tuntutan kami adalah semua kerugian kami atau investasi awal kami dikembalikan semuanya,” tegas Jackson.

Jackson menambahkan para nasabah saat ini kebingungan dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemangku kebijakan. Mereka menuntut agar OJK bersikap terbuka mengenai perkembangan likuidasi produk MPAM.




TERBARU

[X]
×