kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan sepengendali dengan Sritex (SRIL) kembali terkena gugatan PKPU


Selasa, 11 Mei 2021 / 14:37 WIB
Perusahaan sepengendali dengan Sritex (SRIL) kembali terkena gugatan PKPU
ILUSTRASI. Senang Kharisma Textile, perusahaan sepengendali PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kembali terkena gugatan PKPU.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Senang Kharisma Textile, perusahaan sepengendali dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kembali terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kali ini, gugatan berasal dari PT Nutek Kawan Mas.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan ini dilayangkan pada Senin, 10 Mei 2021 dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Nutek Kawan Mas menunjuk Nunung Nurhadi, S.H., dkk sebagai kuasa hukum perusahaan.

Berdasarkan laporan keuangan Sritex tahun 2020, Sritex menjual benang, kain jadi, dan pakaian jadi ke Senang Kharisma Textile. Sementara Sritex membeli kain dari Senang Kharisma Textile. Sepanjang tahun lalu, nilai penjualan Sritex ke Senang Kharisma Textile sebesar US$ 16,93 juta , sementara pembelian Sritex dari Senang Kharisma Textile mencapai US$ 20,41 juta.

Sementara itu, Nutek Kawan Mas adalah perusahaan yang menyediakan mesin-mesin tekstil dari penyuplai dan produsen (principal) mancanegara. Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2015 ini juga memiliki keahlian di  bidang teknologi tekstil, penjualan, jasa, dan dukungan back office profesional.

Baca Juga: PN Semarang tolak permohonan PKPU terhadap bos Sritex, ini respon Bank QNB

Dalam petitumnya, Nutek Kawan Mas meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU, yakni PT Senang Kharisma Textile dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

"Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU termohon," tulis Nutek Kawan Mas dalam petitumnya yang dikutip Kontan.co.id dari situs PN Semarang Selasa (11/5).

Pemohon lalu meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk dua orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedua orang itu adalah Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan.

Baca Juga: Sidang musyawarah PKPU Sritex (SRIL) berlangsung 21 Juni 2021

Mereka nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai tim kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu, Nutek Kawan Mas turut meminta tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sebelumnya, pada 20 April 2021, Senang Kharisma Textile mendapatkan gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya juga terseret dalam gugatan ini. Akan tetapi, pada pembacaan putusan yang berlangsung Senin, 10 Mei 2021, majelis hakim menolak gugatan PKPU tersebut.

Baca Juga: Sritex (SRIL) berstatus PKPU setelah permohonan PKPU CV Prima Karya dikabulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×