kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan afiliasi Sritex (SRIL) terkena gugatan PKPU


Jumat, 26 Maret 2021 / 18:00 WIB
Perusahaan afiliasi Sritex (SRIL) terkena gugatan PKPU
ILUSTRASI. Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rayon Utama Makmur, perusahaan afiliasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Swadaya Graha. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 24 Maret 2021.

Asal tahu saja, Rayon Utama Makmur merupakan produsen serat (rayon) stapel buatan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan keuangan Sritex per September 2020, Rayon Utama Makmur memiliki pengendali yang sama dengan Sritex. PT RUMĀ  menjual serat rayon kepada Sritex, sementara Sritex menjual pakaian jadi kepada PT RUM.

Sementara itu, pihak penggugat yakni PT Swadaya Graha merupakan perusahaan yang 33,06% sahamnya dimiliki oleh PT Semen Indonesia Tbk. Swadaya Graha bergerak di bisnis pabrikasi dan jasa konstruksi, termasuk instalasi pipa dan listrik serta penyewaan alat berat.

Dalam petitumnya, Swadaya Graha meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU, Rayon Utama Makmur dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Simak alasan Fitch pangkas peringkat utang Sri Rejeki Isman (SRIL) ke B-

"Menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Rayon Utama Makmur," tulis Swadaya Graha dalam petitumnya yang dikutip Kontan.co.id dari situs Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (26/3).

Pemohon lalu meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk dua orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedua orang itu adalah Valentino Revol Korompis dan Yory Yusran.

Mereka nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu, Swadaya Graha turut meminta Rayon Utama Makmur untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sidang pertama perkara dengan nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg ini akan berlangsung pada Selasa, 30 Maret 2021 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai. Swadaya Graha menunjuk Kukuh Pramono Budi, S.H.,M.H. dkk sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: 60% Pemberi pinjaman Sri Rejeki Isman (SRIL) setuju perpanjang tenor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×