kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat bayar obligasi dan lunasi pinjaman, APLN dapat kredit baru US$ 127 juta


Kamis, 26 September 2019 / 20:21 WIB
Percepat bayar obligasi dan lunasi pinjaman, APLN dapat kredit baru US$ 127 juta
ILUSTRASI. Proyek properti Agung Podomoro Land


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN, anggota indeks Kompas100) mendapat fasilitas pinjaman dari Credit Opportunities II Pte. Limited dan Madison Pacific Trust Limited dengan nilai pokok maksimal US$ 127 juta. Dalam perjanjian yang ditandatangani pada Selasa (24/9), Madison Pacific Trust Limited berperan sebagai agen dari para kreditur lainnya sekaligus agen jaminan untuk para pihak yang dijamin.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/9), APLN akan menggunakan kredit tersebut untuk mempercepat pembayaran obligasi dan pinjaman sindikasi. Secara rinci, obligasi tersebut terdiri dari obligasi berkelanjutan I tahap III tahun 2014 dengan nilai pokok Rp 451 miliar dan obligasi berkelanjutan I tahap IV tahun 2015 dengan nilai pokok Rp 99 miliar. Masing-masing obligasi tersebut seharusnya baru jatuh tempo pada 19 Desember 2019 dan 25 Maret 2020.

Kredit tersebut juga akan digunakan untuk melunasi pinjaman sindikasi senilai Rp 1,3 triliun. Sebagian pinjaman, yakni Rp 800 miliar berasal dari setoran modal PT Indofica dan Tuan Trihatma Kusuma Haliman. Sementara sisanya adalah pinjaman dari PT BNP Paribas Indonesia dan kawan-kawannya. Fasilitas pinjaman tersebut juga akan digunakan untuk mempercepat pembayaran sindikasi senilai Rp 750 miliar ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Baca Juga: Agung Podomoro Land (APLN) dapat restu percepat bayar obligasi Rp 451 miliar

Untuk mendapatkan fasilitas kredit senilai US$ 127 juta, APLN akan menjaminkan beberapa asetnya, yaitu sebagai berikut: (1) Hak tanggungan peringkat pertama atas Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Mal Central Park; (2) Jaminan fidusia atas piutang sehubungan dengan Mal Central Park.

Lalu, (3) Jaminan fidusia atas hasil pembayaran asuransi sehubungan dengan Mal Central Park; (4) Pengalihan atas perjanjian sehubungan dengan Mal Central Park; dan  (5) Jaminan gadai atas rekening bank.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur APLN Cesar M. Dela Cruz dan Miarni Ang, nilai aset-aset yang digunakan untuk menjamin utang baru tersebut tidak melebihi 50% total kekayaan bersih APLN. “Dengan begitu, penjaminan aset-aset tersebut tidak memerlurkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham,” kata direksi APLN, Kamis (26/9).

Baca Juga: Per Agustus 2019, Agung Podomoro Land (APLN) catat marketing sales Rp 1,32 triliun

Manajemen APLN menambahkan, langkah ini adalah bentuk konkret komitmen dan kesanggupan APLN untuk membayar kewajiban kepada kreditur-krediturnya. “Dan dengan adanya setoran pemagang saham akan memperkuat struktur permodaan Perseroan,” jelas APLN. Aset-aset yang akan dijaminkan untuk pinjaman baru tersebut akan diproses setelah APLN membayar percepatan pembyaran dua obligasi dan pinjaman pada PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×