kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerbitan MTN diperketat, jumlah emisi turun 34%


Selasa, 24 Desember 2019 / 12:27 WIB
Penerbitan MTN diperketat, jumlah emisi turun 34%
ILUSTRASI. Penerbitan MTN di sepanjang tahun ini menurun ke Rp 15,52 triliun dari tahun lalu yang mencapai Rp 23,50 triliun.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat utang korporasi terus tumbuh setiap tahunnya. Namun, surat utang korporasi berjenis surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) justru sebaliknya.

Berdasarkan data yang dihimpun PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), jumlah (outstanding) surat utang korporasi hingga 13 Desember 2019 mencapai Rp 473,71 triliun. Jumlah tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, peningkatan tersebut tidak diikuti MTN.

Tercatat, jumlah penerbitan MTN di sepanjang tahun ini menurun ke Rp 15,52 triliun dari penerbitan tahun lalu yang mencapai Rp 23,50 triliun atau turun 34%. Tidak heran, bila jumlah perusahaan yang menerbitkan MTN di tahun ini juga menurun jadi 21 emiten dari 35 emiten di tahun lalu.

Baca Juga: Penerbitan MTN Berkurang, Ini Alasan Korporasi Kini Memilih Menerbitkan Obligasi premium

Senior Vice President Financial Institution Ratings Pefindo Hendro Utomo mengatakan, penerbitan MTN menurun sejak persyaratan penerbitan diatur lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.04/2019 tentang penerbitan efek bersifat utang dan atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum (EBUS). Peraturan ini ditetapkan pada November lalu.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan EBUS tanpa penawaran umum antara lain berbentuk medium term notes, medium term notes syariah, long term notes, dan obligasi surat berharga perpetual. OJK mengatur prosedur dan tata cara penerbitan EBUS tanpa penawaran umum termasuk MTN wajib menyampaikan dokumen penerbitan EBUS tanpa penawaran umum kepada OJK.

Baca Juga: OJK Menyetop Penjualan Tujuh Reksadana MNC

Sebelumnya, MTN yang seringkali ditawarkan tanpa penawaran umum ini memang tidak diwajibkan untuk melapor ke OJK. Ahasil dengan adanya peraturan ini, pihak yang menawarkan MTN wajib mendaftar di OJK.




TERBARU

[X]
×