kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar pasar modal: Aturan pembagian aset reksadana yang dilikuidasi sudah jelas


Jumat, 18 September 2020 / 13:11 WIB
Pakar pasar modal: Aturan pembagian aset reksadana yang dilikuidasi sudah jelas


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih terus berupaya mendapatkan sisa hasil investasinya di enam produk reksadana MPAM yang telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2019 lalu.

Setelah pembagian hasil likuidasi tahap I pada Maret lalu, nasabah enam produk reksadana MPAM yang telah menyepakati skema pembagian hasil likuidasi rekdadana dalam bentuk efek (In Kind) belum memperoleh seluruh aset investasi yang menjadi haknya.

Pekan lalu, para nasabah enam produk reksadana MPAM yang menyepakati mekanisme In Kind telah mengirimkan surat terbuka kepada OJK.

Baca Juga: Tagih janji Minna Padi, nasabah minta kembalikan sisa dana sebesar 80%

Mereka meminta OJK membantu menyelesaikan persoalan pembagian hasil likuidasi. Sebab, pembagian hasil likuidasi dalam bentuk efek saat ini masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksadana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas.

Apalagi, berdasarkan informasi dari MPAM, OJK telah menyerahkan pelaksanaan pembagian likuidasi enam reksadana MPAM kepada para pihak, baik nasabah, MPAM, maupun bank kustodian.

Itu sebabnya, Hans mengatakan, para pihak terkait sebetulnya tidak perlu menunggu arahan dari OJK untuk membagikan hasil likuidasi dalam bentuk In Kind. "Ikuti saja UU dan POJK yang ada," kata Hans dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Jika para pihak, misalkan bank kustodian, menemui kendala dalam pelaksanaan pembagian hasil likuidasi dalam bentuk In Kind, Hans menyarankan, bank kustodian sebaiknya tidak perlu ragu untuk meminta arahan dari OJK. Permintaan petunjuk dari OJK ini merupakan hal yang wajar di industri pasar modal.

Memang, Hans mengakui, penyelesaian pembagian investasi dalam bentuk efek atau In Kind atas reksadana yang dilikuidasi memang tidak semudah pembagian hasil likuidasi dalam bentuk dana tunai atau In Cash.

Jika hasil likuidasi reksadana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksadana tersebut. Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara pro rata.

Namun dalam kasus likuidasi enam reksadana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksadana yang dilikuidasi.

Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dengan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind). "Ini solusi paling realistis," ujar Hans.

Baca Juga: Nasabah Minna Padi minta OJK percepat penyelesaian atas hak-haknya

Masalahnya, Hans mengatakan, mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang. Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Setelah itu barulah efek yang menjadi aset reksadana ditransfer ke rekening efek nasabah.

Selain itu, nasabah bisa jadi memperoleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot. "Ini kesulitan teknis di lapangan," ujar Hans.

Agar kasus likuidasi reksadana MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan, investor harus memahami bahwa dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko. "Investor harus paham bahwa reksadana merupakan produk investasi yang mengandung risiko," pungkas Hans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×