kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK sedang menangani 46 kasus pasar modal


Jumat, 10 Agustus 2018 / 13:59 WIB
OJK sedang menangani 46 kasus pasar modal
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani beberapa kasus dalam beberapa waktu terakhir. OJK mencatat, sejak awal tahun hingga saat ini, OJK tengah menangani 46 kasus terkait dengan pasar modal. Dari 46 kasus, sebanyak 24 kasus merupakan kasus terkait emiten dan perusahaan publik.

"Pemeriksaan terhadap emiten, terutama karena adanya keterlambatan pelaporan baik secara reguler, berkala maupun keterbukaan informasi dan juga pelanggaran terhadap transaksi saham," kata Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Jumat (10/8).

Djustini juga menyebut ada 21 pemeriksaan terkait transaksi dan juga lembaga efek dan satu pemeriksaan terkait dengan pengelolaan investasi.

Selain sedang menangani 46 kasus, hingga 9 Agustus OJK telah memberikan 303 sanksi administratif, 179 sanksi administratif dengan peringatan tertulis, tiga sanksi administratif berupa pencabutan izin dan tiga perintah tertulis terhadap perusahaan efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×