kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin usaha Inti Kapital Sekuritas


Jumat, 16 Juni 2017 / 17:35 WIB
OJK cabut izin usaha Inti Kapital Sekuritas


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) atau yang sebelumnya bernama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas).

Penjatuhan sanksi ini diberikan lantaran Direksi dan Komisaris PT Inti Kapital Sekuritas diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

PT Inti Kapital Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran pada kasus repo obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Anda) dan Bank Maluku.

Dalam catatan OJK, PT Inti Kapital Sekuritas terbukti tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Antar Daerah (Bank Anda) dalam mata uang USD baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)

"Setidak-tidaknya untuk periode 7 Agustus 2014 sampai dengan 26 November 2014 dan mencatat transaksi repo obligasi (dalam mata uang rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2010 sampai dengan 2013 dan Laporan MKBD PT IKS dari tanggal 1 September 2014 sampai dengan 2 Desember 2014 bukan sebagai utang repo," kata Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, Novira Indria Ningrum dalam siaran pers Jumat (16/6).

Selain Pencabutan usaha, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pihak direksi dan juga komisaris perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×