kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Aset tak bertuan jadi salah satu klausul dalam amandemen RUU Pasar Modal


Jumat, 09 Agustus 2019 / 19:41 WIB
OJK: Aset tak bertuan jadi salah satu klausul dalam amandemen RUU Pasar Modal


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aset tidak bertuan atau unclaimed asset menjadi salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang Pasar Modal. Sebagai informasi, unclaimed asset adalah efek atau dana tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang tidak diklaim oleh pemilik aset.

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, dalam rancangan tersebut, terdapat jangka waktu kedaluwarsa unclaimed asset ini. “Supaya aset dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pasar modal, baik dari segi produk, infrastruktur, maupun regulasi,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/8).

Baca Juga: Simak strategi KSEI untuk terus meningkatkan jumlah investor di pasar modal

Sayangnya, Fakhri belum bisa merinci lama jangka waktu hingga unclaimed asset ini menjadi kedaluwarsa, sebab masih dalam perumusan. "Untuk detailnya nanti akan diatur di Peraturan OJK supaya bisa lebih dinamis dan gampang disesuaikan," ujar Fakhri.

KSEI mencatat nilai unclaimed asset di pasar modal saat ini mencapai Rp 700 miliar. Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan, nilai unclaimed asset ini bisa bertambah karena beberapa hal, yaitu pertumbuhan harga efek, capital gain, dan pembagian dividen yang terus berlanjut.

“Jadi bukan bertambah karena jumlah investor. Soalnya kalau sekarang sudah menggunakan data Dukcapil jadi bisa dilacak,” kata Alec.

Baca Juga: BI optimistis dana asing tetap mengalir ke pasar domestik dalam jangka panjang

Asal tahu saja, ada beberapa sebab yang dapat memunculkan aset berupa efek yang tidak bertuan antara lain karena proses pembukaan rekening efek terdahulu yang belum dilakukan secara elektronik sehingga pengkinian data terkait investor sulit dilakukan. Biasanya aset ini timbul dikarenakan pihak broker maupun KSEI tidak dapat melakukan konfirmasi terkait kepemilikan aset ini karena pemilik aset tidak bisa dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×