kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Modal disetor untuk pedagang aset kripto dinilai tinggi, begini tanggapan Bappebti


Kamis, 14 Februari 2019 / 20:13 WIB
Modal disetor untuk pedagang aset kripto dinilai tinggi, begini tanggapan Bappebti


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengaku sudah mendapat masukan dari berbagai pelaku industri aset kripto seiring terbitnya aturan mengenai mekanisme perdagangan aset kripto di bursa berjangka.

Salah satu poin yang dikeluhkan oleh sejumlah pelaku industri adalah tingginya modal disetor. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya sangat mempertimbangkan aspek keamanan investor dalam menentukan besaran modal minimum bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto.

Hal ini mengingat tiap bursa kripto biasanya memiliki sejumlah aset kripto dengan nilai transaksi harian yang tergolong tinggi. Belum lagi, harga aset kripto sangat fluktuaktif dan bisa melonjak tajam secara tiba-tiba.

“Transaksi harian aset kripto biasanya bisa sekitar Rp 600 miliar—Rp 700 miliar. Kalau modal yang dimiliki bursa exchange kurang dari Rp 100 miliar, bagaimana mereka menjamin pengembalian hasil investasi para konsumennya,” ungkap Wisnu, hari ini (14/2).

Sebagai catatan, dalam pasal 24 ayat 3 peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 disebut, pendaftaran calon pedagang aset kripto wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 80 miliar.

Ia pun menilai, jumlah modal disetor yang wajib dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto Indonesia masih terbilang rendah. Di Jepang, ia menyebut angka minimal modal disetor yang dimiliki oleh suatu pedagang fisik setara dengan Rp 7,5 triliun. “Semakin tinggi modal yang dimiliki bursa exchange, investor akan lebih terjamin,” kata Wisnu.

Bappebti menjelaskan, setelah mendaftar sebagai pedagang aset kripto dengan modal disetor minimal Rp 100 miliar, bursa exchange diberi kesempatan dalam satu tahun ke depan untuk memperbesar modalnya hingga minimal Rp 1 triliun. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, akan ada konsekuensi seperti pencabutan izin operasional.

Di luar itu, Wisnu juga mengomentari soal aset kripto yang layak diperdagangkan di pasar aset kripto. Dalam aturan, Bappepti sebenarnya belum membuat ketentuan untuk penawaran perdana aset kripto atau initial coin offering (ICO).

Namun, pelaku industri tetap dipersilakan untuk mengajukan koin baru hasil ICO ke Bappebti. “Nanti akan diseleksi dari segi market value, kegunaan, dan tingkat keamanannya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×