kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,76   6,12   0.66%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Matahari Department Store (LPPF) tak akan maksimalkan jumlah izin buyback


Selasa, 28 Januari 2020 / 13:52 WIB
Matahari Department Store (LPPF) tak akan maksimalkan jumlah izin buyback
ILUSTRASI. Salah satu gerai Matahari Department Store


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) telah melaksanakan pembelian saham kembali (buyback) sebanyak 87,52 juta saham dengan rata-rata di harga Rp 4.234,64 per saham.

Perusahaan tidak menggunakan jumlah maksimal saham yang diberi izin bisa dibeli kembali. Sejatinya perusahaan mengantongi izin buyback 87,54 juta saham dengan harga maksimal Rp 13.3330 per saham. Dus, dari anggaran Rp 572,88 miliar, perusahaan hanya menggunakan Rp 371,26 miliar. 

Sekretaris Perusahaan dan Direktur Legal Matahari Department Store Miranti Hadisusilo menjelaskan, LPPF tidak berencana melakukan buyback lagi atas sisa saham tersebut. 

"Persetujuan yang diberikan adalah angka maksimum, sehingga tidak harus memenuhi angka maksimum tersebut," jelas dia kepada Kontan.co.id, Selasa (28/1). 

Baca Juga: Matahari Department Store (LPPF) Buyback Saham, Tapi Harganya Masih Turun

Atas sisa dana sebesar Rp 201,62 miliar, perusahaan akan menggunakan sebagai modal kerja. 

Adapun, saat ini harga saham LPPF terus turun. Dalam sepekan terakhir, harga saham LPPF anjlok 12,13% ke Rp 3.550 pada Selasa (28/1) Pukul 13.30 WIB. Sedangkan bila dihitung sepanjang 2020 dari awal tahun hingga hari ini harga saham LPPF terkoreksi 15,68%. 

Sebelumnya, Analis BNI Sekuritas William Siregar mengatakan, buyback dapat menjadi katalis positif bagi saham Group Lippo ini. Namun, LPPF memiliki beta sebesar 0,6 kali yang artinya cukup dipengaruhi oleh kondisi pasar. 

Fundamental perusahaan juga dinilai menantang lantaran LPPF mengambil segmen menengah ke bawah. Di mana segmen ini terdampak pelemahan daya beli masyarakat di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×