kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luncurkan RPOJK, otoritas makin mengontrol aksi korporasi emiten


Selasa, 18 Desember 2018 / 22:36 WIB
Luncurkan RPOJK, otoritas makin mengontrol aksi korporasi emiten
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi beberapa aturan transaksi emiten sebagai upaya otoritas dalam mengontrol aksi korporasi emiten ke depan. Beberapa aturan yang bakal direvisi, yakni terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, serta transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

"Secara umum, OJK ingin meningkatkan perlindungan ke investor retail," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana kepada Kontan.co.id, Selasa (18/12).

Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama rencananya akan merevisi Peraturan Nomor IX.E.2, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

Sedangkan, RPOJK tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, bertujuan untuk merevisi Peraturan Nomor IX.E.1, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

"Inti dari revisi adalah memperjelas beberapa pasal dalam peraturan, agar dapat lebih mudah dipahami. Juga, mengakomodir masukan dari pelaku atas beberapa hambatan dalam peraturan tersebut, selama ini," ungkap Direktur Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana.

Hambatan yang dimaksud yakni adanya beberapa jenis transaksi emiten yang belum masuk. Hal tersebut selalu menjadi pertanyaan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi material atau bukan. Sehingga, dalam revisi RPOJK kali ini, hal tersebut diperjelas mana yang masuk dan mana yang dikecualikan.

Selain itu, Maulana menekankan bahwa revisi RPOJK tersebut sekaligus untuk mengonversi peraturan Bapepam LK menjadi aturan OJK. Sekaligus, dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan bagi investor publik.

Dalam RPOJK tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dijelaskan batasan nilai transaksi material adalah sama atau lebih dari 20% dari ekuitas perusahaan terbuka (PT). Sedangkan PT yang memiliki ekuitas negatif, transaksi material dikategorikan apabila lebih dari atau sama dengan 10% total aset PT.

Sedangkan dalam RPOJK tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, kembali dijelaskan bahwa setiap transaksi afiliasi Direksi wajib memperoleh saran dari Dewan Komisaris, dengan mempertimbangkan saran Komite Audit atas Transaksi Afiliasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat mengatakan terkait aturan transaksi material, menurutnya memang saat ini sudah saatnya direvisi. Apalagi, dengan melihat perkembangan transaksi emiten yang terjadi saat ini di pasar modal.

"Saat ini pola-pola transaksi juga sudah beragam misalnya, akuisisi oleh anak perusahaan yang sudah Tbk. Apakah hal demikian masuk dalam kriteria transaksi material?" ujarnya.

Ketua Umum AEI Franciscus Welirang menilai, revisi RPOJK tersebut, berkaitan erat dengan masalah keterbukaan emiten. "Tentunya, ini menjadi tantangan bagi para emiten," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×