kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima emiten di BEI terancam delisting dan dampaknya ke investor


Sabtu, 07 Desember 2019 / 23:06 WIB
Lima emiten di BEI terancam delisting dan dampaknya ke investor
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia Jakarta.


Reporter: Akhmad Suryahadi, Dityasa H Forddanta, Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bersih-bersih Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berlanjut. Ada lima emiten yang berpotensi dihapus sahamnya secara paksa (forced delisting) dari papan perdagangan.

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh BEI, kelimanya telah memenuhi kriteria untuk dicoret dari bursa (delisting). Alasannya beragam. Ada yang karena sudah terlalu lama disuspensi lantaran telat menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda. Ada juga yang lantaran fundamentalnya terganggu.

Baca Juga: Lima emiten memenuhi syarat delisting, bagaimana nasib investor?

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) misalnya. Perusahaan yang sempat banting setir dari bidang farmasi ke perdagangan batubara ini tidak memiliki pendapatan sejak 2018. BEI melakukan suspensi saham AIMS sejak 30 Oktober 2018.

Secara umum, ada dua pertimbangan yang menentukan apakah emiten bisa dikenai forced delisting atau tidak. Pertama, suspensi saham selama dua tahun. Kedua, itikad emiten untuk mengembalikan kinerja atau going concern perusahaan.

Laksono Widodo, Direktur BEI, menjelaskan, saham yang delisting kebanyakan sudah tidak memiliki unsur going concern. "Sudah sekarat dan tidak jelas ke depan bagaimana, kenyataannya seperti itu," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (6/12).

Head of Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, delisting merupakan sesuatu yang wajar. Salah satu faktornya adalah pasang surut bisnis emiten. "Itu tidak aneh, namanya perusahaan pasti ada pasang surut. Kadang, tidak bisa bangkit," terang Wawan.

Baca Juga: Tiga saham berpotensi delisting, investor perlu mencari pihak yang bersedia membeli

Nasib investor

Dalam kondisi seperti ini, investor lagi-lagi turut menanggung beban. Terlebih, porsi kepemilikan publik atas lima calon saham delisting cukup besar.

Laksono mengatakan, masih ada jeda selama proses pertimbangan going concern hingga eksekusi delisting. "Investor masih bisa transaksi di pasar negosiasi sampai sahamnya benar-benar delisting," papar dia.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×