kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSEI dorong kerja sama bank pembangunan daerah dengan perusahaan efek daerah


Rabu, 13 Februari 2019 / 14:45 WIB
KSEI dorong kerja sama bank pembangunan daerah dengan perusahaan efek daerah


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berupaya mendorong kerjasama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang dalam waktu dekat bisa segera beroperasi.

Sebagai informasi, konsep PED merupakan Perusahaan Efek (PE) full service yang berpusat di daerah dan dapat melakukan kegiatan transaksi efek secara mandiri. Namun, dalam melakukan transaksi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PED dapat menggunakan PE anggota bursa (AB) sebagai sponsor atau penyedia dukungan dengan fasilitas sistem transaksi. Hal ini berbeda dengan konsep PE non-AB yang merupakan perpanjangan tangan dari PE yang berstatus AB melalui kerjasama keagenan.

Berdasarkan berita Kontan.co.id beberapa waktu lalu Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan PED saat ini masih dalam proses harmonisasi internal OJK. Diharapkan RPOJK tersebut bisa diterbitkan pada kuartal I-2019.

Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan pihaknya saat ini masih mengarahkan BPD untuk bisa memberikan dukungan terhadap inisiatif pengembagan PED yang digagas oleh OJK. Karena manfaat BPD untuk bisa berkerjasama dengan PED tidak hanya terkait dengan dukungan untuk transaksi saham di bursa semata. “Terkait dengan program pemerintah untuk memasyarakatkan obligasi negara ritel (ORI) atau sukuk ritel hingga ke daerah-daerah, bisa jadi potensi juga. Coba dilihat nanti ketentuannya bila misalnya BPD ikut jadi agen penjual ORI atau sukuk ritel, masyarakat di daerah yang jadi pembeli bisa dibukakan rekening efek di PED nantinya,” kata Alec kepada Kontan.co.id Rabu (13/2).

Namun, Alec mengingatkan bahwa secara ketentuan tidak ada keharusan bagi PED untuk menggunakan BPD sebagai bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN). PED tetap diperbolehkan untuk menggunakan bank nasional sebagai bank administrator RDN. “Adanya kolaborasi antara BPD dan PED yang nantinya diharapkan bisa lebih mengoptimalkan potensi untuk menjangkau masyarakat yang ada di daerah untuk berinvestasi di pasar modal,” ujar dia.

Sejauh ini menurut Alec sudah ada beberapa BPD yang telah berkomunikasi dengan KSEI terkait dengan keinginan mereka untuk menjadi bank administrator RDN. Bank tersebut antara lain Bank Nagari, Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Jateng. ‘Tetapi ini hanya sebatas untuk menjadi bank administrator RDN saja, untuk rencana mereka menjadi agen penjual ORI atau sukuk ritel masih belum diketahui,” tegas dia.

Alec bilang bahwa investasi berupa ORI dan sukuk ritel ini yang nantinya bisa menjadi batu loncatan masyarakat daerah di pasar modal sebelum melangkah lebih jauh ke investasi saham. Saat ini diketahui bahwa pemahaman masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di daerah mengenai pasar modal masih sangat kurang. Hal tersebut yang pada akhirnya membuat investasi bodong yang tidak diawasi oleh OJK tumbuh subur seiring dengan geliat perekonomian di daerah.

Asal tahu saja, saat ini jumlah investor pasar modal yang tercatat melalui nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID) yang diterbitkan oleh KSEI baru mencapai 1,61 juta orang. Diharapkan pada akhir tahun ini jumlah tersebut bisa bertambah hingga mencapai 2,5 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×