kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konflik Jababeka (KIJA), pihak Darmono buka suara


Senin, 12 Agustus 2019 / 15:54 WIB
Konflik Jababeka (KIJA), pihak Darmono buka suara
ILUSTRASI. Diskusi potensi bisnis start up pada sektor pariwisata


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Utama sekaligus pendiri PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi Darmono mengklarifikasi dualisme kepemimpinan di emiten sektor propert ini. Dalam klarifikasi, Senin (12/8), Darmono juga didampingi oleh Wakil Komisaris Utama Bacelius Ruru dan Direktur Budianto Liman.

Melalui tim hukumnya, Darmono menjelaskan bahwa direksi serta dewan komisaris yang sah adalah hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 31 Mei 2018 yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Pengendalian Belum Jelas, Peringkat Jababeka (KIJA) Masih Dalam Pengawasan Negatif

Alasannya, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK No 34/POJK.04/2014 tentang Komiten Nominasi dan Remunerasi.

"Ada ketentuan OJK, ada namanya komite remunerasi dan kalau tidak ada ya menjadi fungsi komisaris. Jadi, kalau mau ganti direktur utama harus ada rekomendasi dari komisaris, dan itu tidak ada," jelas Konsultan Hukum KIJA Yozua Makes, Senin (12/8).

Baca Juga: Curriculum Vitae Sugiharto, Dirut Baru Jababeka (KIJA) Versi RUPS 26 Juni 2019

Selain itu, manajemen juga menyangkal tudingan penyelundupan hukum atas pernyataan notaris yang tertera dalam keterbukaan informasi pada surat 060/YW/EXT-VI/2019 tanggal 27 Juni 2019. "Perseroan tidak pernah membuat interpretasi sendiri, kami umumkan sesuai notaris, jadi penyelundupan yang mana," imbuh dia.

Adapun, manajemen ini mengajukan gugatan atas RUPST 26 Juni 2019. Surat resmi penjelasan atas gugatan tersebut ada dalam situs resmi BEI per tanggal 2 Agustus 2019.

Baca Juga: Termasuk Sudwikatmono & Darmono, Berikut Daftar 21 Pengusaha Pendiri Jababeka (KIJA)

Yosua menyimpulkan, ada empat poin alasan gugatan diajukan yaitu tidak adanya rekomendasi komite remunerasi, adanya kuasa yang tidak sah saat RUPST, ada keberatan dari pihak kontraktor, dan terjadi indikasi change of control.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×