kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapan waktu terbaik bagi emiten untuk buyback? Ini saran analis


Senin, 23 Maret 2020 / 21:52 WIB
Kapan waktu terbaik bagi emiten untuk buyback? Ini saran analis
ILUSTRASI. Warga memotret layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). OJK untuk mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa menunggu restu pemegang saham.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi pasar saham yang fluktuatif mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengizinkan emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa menunggu restu pemegang saham.

Beberapa emiten pun berencana mengeksekusi aksi korporasi ini. Dengan anggaran dana yang bervariatif, emiten bersiap untuk menyelamatkan saham mereka dari kejatuhan yang lebih dalam.

Asal tahu, sejak awal tahun atau secara year-to-date (ytd), Indeks Harga Saham Gabungan telah anjlok 36,67%. Lantas, di tengah kemerosotan indeks saat ini, kapan waktu yang tepat bagi emiten untuk melakukan buyback?

Baca Juga: Buyback belum berpengaruh signifikan menahan kejatuhan harga saham

Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas menilai dengan kondisi pasar saham yang penuh dengan sentimen penyebaran virus corona, buyback yang dilakukan emiten tidak akan berpengaruh signifikan terhadap harga saham. Sebab, saat ini pelaku pasar masih melakukan panic selling di tengah kemerosotan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Untuk itu, Saran Sukarno bagi emiten yang belum mengeksekusi aksi korporasi ini agar menunggu situasi pasar saham kondusif terlebih dahulu. “Karena sayang jika sudah melakukan buyback tetapi harga tetap mengalami penurunan,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Senin (23/3).

Baca Juga: Saham salah harga bermunculan

Paling tidak, Sukarno menyarankan agar emiten melakukan buyback pada akhir periode yang ditentukan. Asal tahu, tenggat waktu yang diberikan OJK untuk melakukan aksi korporasi ini adalah tiga bulan dihitung sejak penyampaian pengumuman keterbukaan informasi kepada OJK, Bursa Efek Indonesia, dan situs web emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×