kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) akan buyback maksimal Rp 75 miliar


Jumat, 20 Maret 2020 / 11:19 WIB
Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) akan buyback maksimal Rp 75 miliar
ILUSTRASI. Kebutuhan daging ayam jelang lebaran: Proses pemotongan ayam di PT. Ciomas Adisatwa (JAPFA Group), Sadang, Jawa Barat, Jumat (26/7). Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (GAPPI) menyebutkan sejak Juni-Agustus stok ayam mencapai 427.000 ton, Sehingga


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perunggasan, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk berencana melakukan pembelian kembali (buyback) atas sampai dengan 62,5 juta saham atau setara dengan 0,53% dari modal disetor dalam perseroan.

Dalam hal ini, emiten yang memiliki kode saham JPFA tersebut menunjuk PT Bahana Sekuritas untuk melakukan buyback saham perseroan. Adapun buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia pada periode  20 Maret 2020 s.d 19 Juni 2020

Baca Juga: Melihat saham emiten poultry, JPFA, CPIN, & MAIN yang kuat terhadap penurunan IHSG

Buyback tersebut akan merujuk pada ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan pada harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadinya sebelumnya,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Jumat (20/3).

Rencananya, dana yang akan digunakan untuk buyback sebanyak-banyaknya sebesar Rp 75 miliar rupiah dengan mengandalkan kas internal perseroan. Jumlah ini belum termasuk biaya komisi pedagang perantara maupun biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan buyback.

Dalam keterangan tertulis, perseroan menjelaskan bahwa rencana buyback perseroan telah sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) menimbang kondisi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta kondisi perekonomian nasional dan regional yang ada.

Sedikit informasi, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan baru saja mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×