kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor berharap aturan disgorgement segera diterapkan


Minggu, 30 Agustus 2020 / 21:58 WIB
Investor berharap aturan disgorgement segera diterapkan
ILUSTRASI. PT Hanson International Tbk . KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX)  telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mensuspensi saham MYRX dalam enam bulan terakhir. 

Salah satu investor ritel, Aditya Putra Wijaya (24) mengatakan cukup ikhlas menerima risiko dengan salah satu saham di portofolionya yang telah disuspensi dan saat ini telah dinyatakan pailit. "Dari awal sebelum turun juga kita harus sudah paham saham apa yang untuk investasi dan saham yang untuk trading," jelas Aditya, Minggu (30/8). 

Baca Juga: Hanson International pailit, analis: Aturan disgorgemen harus segera bisa diterapkan

Dengan pemahaman tersebut, dia lebih menyadari bila dalam dunia saham memiliki risiko kerugian apalagi bila tidak didasari dengan pemahaman fundamental perusahaan. Namun, Aditya juga berharap peraturan disgorgement bisa segera diterapkan untuk melindungi investor dari oknum-oknum yang melawan ketentuan pasar modal alias melawan hukum. 

"Setuju sih, setidaknya mungkin beberapa persen harus dikembalikan ke pihak yang dirugikan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×