kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang perlu dilakukan investor merespons saham yang berpotensi delisting


Sabtu, 03 April 2021 / 11:24 WIB
Ini yang perlu dilakukan investor merespons saham yang berpotensi delisting
ILUSTRASI. Ini yang perlu dilakukan investor merespons saham yang berpotensi delisting


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang Januari-Maret 2021 mengumumkan ada 27 emiten yang berpotensi delisting. Dari total tersebut, Kontan menemukan enam emiten yang memiliki jumlah pemegang saham publik cukup besar. 

Keenam emiten tersebut antara lain PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan jumlah pemegang saham publik mencapai 78,33 miliar atau setara 90,35% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.

Kemudian anak usaha MYRX yaitu PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mencapai 35,3 miliar atau setara 78,3%, dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) memiliki 31,35 miliar saham kepemilikan publik setara 63,16%. 

Seperti diketahui, ada nama Benny Tjokro dibalik emiten Hanson International, yang terseret kasus Jiwasraya di awal 2020. Namun BEI menegaskan bahwa suspensi beberapa perusahaan miliki Benny Tjokro dilakukan atas dasar fundamental emiten semata, seperti tidak menyampaikan informasi material terkait naik turunnya harga saham, keterlambatan laporan keuangan dan ada kewajiban materia yang belum dipenuhi. 

Baca Juga: Kembali ke level 6.000, begini proyeksi IHSG sejumlah analis pada pekan depan

Selanjutnya PT Inti Agri Resouces Tbk (IIKP) 27,34 miliar setara 81,38%, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) 18,75 miliar setara 51% dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 16,43 miliar setara 66,23%.

Dalam waktu dekat Sugih Energy berpotensi delisting setelah masa suspensi memasuki 24 bulan pada Juli 2021. 

Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr menjelaskan apabila terjebak pada saham yang berpotensi delisting, investor disarankan untuk menjual sahamnya apabila suspensi sudah dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun dalam hal suspensi tidak dibuka hingga mendekati masa 24 bulan, maka investor disarankan memiliki menjual di pasar nego atau mengikuti kepastian pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sesuai POJK 3/2021. 

"Tetapi ya menjual di pasar nego bisa di bawah harga pasar berdasarkan kesepakatan harga antar dua pihak. Namun, seharusnya kalau ada peraturan buyback oleh emiten, ini sebenarnya membuat semakin ada kepastian," jelas Zamzami kepada Kontan, Kamis (1/4). 

Baca Juga: BEI: Sepanjang Januari-Maret 2021 ada 27 emiten yang berpotensi delisting




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×