kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penyebab penurunan pangsa pasar HM Sampoerna (HMSP) di kuartal I 2020


Senin, 25 Mei 2020 / 11:45 WIB
Ini penyebab penurunan pangsa pasar HM Sampoerna (HMSP) di kuartal I 2020


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) harus merasakan pangsa pasarnya tertekan akibat kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok 12%-29% di awal tahun. Di tiga bulan pertama 2020, pangsa pasar HMSP turun menjadi 30,4%.

Melansir informasi yang dipublikasikan Philip Morris International Inc, pangsa pasar mereka di Indonesia pada tahun lalu sebesar 32,7% atau 22,1 miliarĀ  batang. Adapun di dalam negeri, HMSP menjual rokok merek Marlboro Dji Sam Soe, Sampoerna A, Sampoerna Kretek, dan Sampoerna U.

Masih melansir data yang sama, volume penjualan rokok Dji Sam Soe turun 7,12% menjadi 6,18 miliar batang rokok. Turunnya volume penjualan merek Dji Sam Soe Magnum Mild setelah ada selisih harga yang melebar akibat cukai rokok sehingga perokok lebih memilih untuk membeli merek-merek dengan harga sangat rendah.

Baca Juga: Tebar dividen Rp 13,93 triliun, inilah jadwal pembagian dividen HMSP

Kendati penjualan Dji Sam Soe turun, volume penjualan Sampoerna A tumbuh 8,2% menjadi 8,55 miliar unit rokok. Dijelaskan pula naiknya volume penjualan ini menunjukkan berkurangnya selisih harga dengan merek pesaing yang harganya menengah dan rendah.

Presiden Direktur HM Sampoerna, Mandugas Trumpaitis menjelaskan tahun 2020 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi industri tembakau karena perekonomian telah menerima pukulan keras dengan adanya pandemi Covid-19. "Selain itu, merek-merek kami juga terimbas dengan adanya kenaikan tarif cukai eksesif dengan rata-rata tertimbang sebesar 24%, serta kenaikan harga jual eceran eksesif dengan rata-rata tertimbang sebesar 46%," kata Mandugas kepada Kontan.co.id, Senin (18/5).

Baca Juga: Philip Morris menadah sekitar Rp 12,89 triliun dividen HM Sampoerna (HMSP)

Meski demikian, dia menghargai beberapa relaksasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, termasuk perpanjangan waktu pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari sejak waktu pemesanan.

Mandugas mengatakan, kemudahan tersebut memberi HM Sampoerna kemampuan untuk mengalokasikan dan mengelola sejumlah dana untuk meningkatkan protokol kesehatan dan keselamatan pada aktivitas bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×