kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harus bayar pajak lagi, aset Merck (MERK) merosot 37% di kuartal III 2019


Selasa, 05 November 2019 / 18:40 WIB
Harus bayar pajak lagi, aset Merck (MERK) merosot 37% di kuartal III 2019
ILUSTRASI. Merck Pertahankan Peningkatan Penjualan. Suasana di pabrik PT Merck Tbk, di Jakarta, Kamis (14/4).


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pangkal masalah revisi nilai dividen PT Merck Tbk (MERK) akhirnya terkuak. Perusahaan farmasi ini dalam laporan keuangan memaparkan, ada pembayaran pajak penghasilan badan tahun 2018 terutama berasal dari laba operasi yang dihentikan yakni penjualan segmen usaha consumer health

Akibatnya, terjadi penurunan kas sebesar 79% menjadi Rp 83 miliar pada 30 September 2019 dari Rp 403 miliar pada 31 Desember 2018. Kondisi ini membuat total aset MERK turun 37% menjadi Rp 801 miliar per akhir kuartal III tahun ini dari akhir tahun lalu sebesar Rp 1,26 triliun. 

Baca Juga: Penjualan ekspor dan laba anjlok, begini strategi Merck (MERK) untuk semester kedua

Tak hanya itu, perusahaan ini juga membukukan klaim pengembalian pajak hampir 100% dari Rp 69 miliar pada akhir 2018 menjadi Rp 22 juta di akhir September 2019.

"Perusahaan mendapatkan pengembalian lebih bayar pajak berdasarkan keputusan pengadilan pajak pada April 2019," jelas Direktur Merck, Bambang Nurcahyo dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis (31/10). 

Total liabilitas MERK hingga akhir September 2019 pun terlihat menurun 64% menjadi Rp 266 miliar pada 30 September 2019 dari Rp 745 miliar di akhir 2018.

Baca Juga: Merck Sharp & Dohme akan crossing saham SCPI Senin depan

Sekretaris Perusahaan MERK Melisa Sandrianti dalam keterbukaan juga menjelaskan, penurunan tersebut akibat utang pajak penghasilan sebesar 103% dari Rp 345 miliar di akhir 2018 menjadi lebih bayar Rp 10,8 miliar.

"Ini disebabkan, kredit pajak dari PPh 22 impor yang dapat dikreditkan lebih besar dari PPh Badan tahun 2019 dan pembayaran angsuran PPh Badan tahun 2019 yang dihitung berdasarkan PPh Badan tahun 2018 dari laba operasi yang dihentikan yakni segmen usaha consumer health," terang dia. 

Sekedar mengingatkan, MERK pada tahun lalu mengumumkan revisi jumlah dividen dari sebelumnya Rp 1,46 triliun menjadi Rp 1,14 triliun. Penurunan tersebut sebelumnya diklaim manajemen karena hasil diskusi dengan BEI. Pasalnya kekayaan bersih perusahaan ini Rp 1,7 triliun. Sehingga bila dikurangi pembagian dividen interim jumlahnya akan tidak akan lebih kecil dari modal ditempatkan. 

Baca Juga: Empat emiten bakal delisting, begini proyeksi dan saran dari analis

Manajemen MERK juga menuturkan BEI kala itu, memberi masukan besaran dividen interim sebaiknya lebih kecil daripada jumlah laba setelah pajak 2018. Adapun besaran laba setelah pajak tahun ini kurang lebih sekitar Rp 1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×