kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini transaksi terakhir saham Evergreen (GREN) sebelum delisting Senin (23/11)


Jumat, 20 November 2020 / 07:10 WIB
Hari ini transaksi terakhir saham Evergreen (GREN) sebelum delisting Senin (23/11)


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) pada 23 November 2020. Hari ini, Jumat (20/11) merupakan perdagangan saham GREN terakhir di pasar negosiasi sebelum emiten ini terkena forced delisting pada Senin (23/11) pekan depan.

BEI mengumumkan penghapusan pencatatan alias delisting saham GREN bulan lalu. BEI mensuspensi perdagangan saham GREN sejak 19 Juni 2017. Artinya, suspend perdagangan saham GREN sudah mencapai lebih dari 24 bulan yang merupakan ketentuan delisting bagi GREN. 

Selain karena suspensi, BEI akan menghapus pencatatan saham GREN karena mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Evergreen sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Menurut materi paparan publik Evergreen Invesco tanggal 22 Juni 2020 yang dipublikasikan kembali pada 21 Oktober 2020, Evergreen meraup pendapatan Rp 1,06 triliun pada tahun 2018. Pada tahun tersebut, Evergreen mencatat rugi bersih Rp 6,24 miliar.

Baca Juga: Delisting bulan ini, saham publik Evergreen Invesco (GREN) masih 40,52%

Dengan dicabutnya status Evergreen sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka Evergreen Invesco tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Evergreen dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal Evergreen akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Evergreen akan menjadi emiten keenam yang delisting alias dihapus pencatatan sahamnya dari BEI tahun ini. Lima emiten lain yang delisting dari BEI sejak awal tahun adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang delisting pada 20 Januari, PT Leo Investments Tbk pada 23 Januari, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk pada 6 April, PT Danayasa Arthatama Tbk pada 20 April, dan PT Cakra Mineral Tbk pada 28 Agustus.

Pada akhir Oktober 2020, saham publik GREN mencapai 40,52% atau sebanyak 1,90 miliar saham. Pemegang saham terbesar GREN pada September 2020 adalah Natural Crystal Holding Inc sebesar 53,26%. Pemegang saham lainnya adalah Fist Venture Limited sebesar 6,22%. 

Baca Juga: OJK menyiapkan aturan lanjutan terkait delisting, perusahaan juga harus go private

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×