kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Garuda Indonesia (GIAA) minta perpanjangan waktu penyerahan laporan keuangan 2018


Senin, 15 Juli 2019 / 21:28 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) minta perpanjangan waktu penyerahan laporan keuangan 2018


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meminta perpanjangan waktu untuk menyerahkan perbaikan laporan keuangan tahunan 2018.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada GIAA pada 28 Juni 2019. OJK meminta GIAA memperbaiki laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari setelah tanggal tersebut.Deputi Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana membenarkan adanya permintaan perpanjangan waktu tersebut.

Baca Juga: Keterangkutan penumpang turun, analis rekomendasikan buy Garuda Indonesia (GIAA)

"Iya. OJK setuju memberikan perpanjangan waktu untuk menyiapkan perbaikan laporan keuangan selama 14 hari lagi yang akan jatuh pada 28 Juli 2019," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/7).

Menurut Djustini, GIAA meminta perpanjangan waktu karena 14 hari tidak cukup untuk perbaikan. Sebelumnya, jatuh tempo penyerahan perbaikan laporan keuangan tersebut adalah pada 12 Juli 2019. Kemudian, perpanjangan waktu terhitung setelah tanggal 14 Juli 2019 sehingga batas waktunya menjadi 28 Juli 2019.

Baca Juga: Diskon 50% LCC tak berdampak signifikan bagi Garuda Indonesia (GIAA)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan OJK memberikan sanksi berupa perbaikan laporan keuangan 2018 setelah menemukan adanya kejanggalan berupa adanya pengakuan pendapatan dan piutang dalam laporan keuangan tersebut. OJK juga meminta GIAA melaksanakan paparan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×