kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gara-gara corona, BEI perpanjang tenggat penyampaian laporan keuangan kuartal I-2020


Jumat, 20 Maret 2020 / 14:08 WIB
Gara-gara corona, BEI perpanjang tenggat penyampaian laporan keuangan kuartal I-2020
ILUSTRASI. Refleksi dari layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Gara-gara wabah corona, BEI memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal I-2020


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT), laporan tahunan, dan laporan keuangan interim I tahun 2020 bagi para emiten melalui SPE-IDXnet selama dua bulan. Dengan begitu, penyampaikan LKT yang seharusnya paling lambat 30 Maret 2020 diubah menjadi 31 Mei 2020. Kemudian, penyampaian laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.

Sementara itu, untuk laporan keuangan kuartal I-2020, batas waktu ideal yang berlaku berbeda-beda tergantung jenisnya. Merujuk Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, seharusnya, laporan keuangan interim yang diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah periode triwulan pertama berakhir.

Baca Juga: Apa saja harapan pelaku pasar di tengah badai bursa saham?

Sementara itu, laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik disampaikan paling lambat dua bulan setelah periode triwulan pertama berakhir. Selanjutnya, laporan keuangan interim yang tidak diaudit oleh akuntan publik disampaikan paling lama satu bulan setelah berakhirnya tanggal laporan keuangan interim. Dengan begitu, masing-masing jenis laporan keuangan interim tersebut mendapat perpanjangan waktu dua bulan dari batas waktu idealnya.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka BEI akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus ā€œLā€ (perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan). "Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3).

Penyesuaian ini menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020. Isinya mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh emitem dan penerbit sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat virus corona di Indonesia.

Perpanjangan waktu ini diberikan agar emiten dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan. Apabila emiten memiliki kesulitan atau pertanyaan terkait penyampaian laporan keuangan, maka dapat menghubungi call center di alamat callcenter@idx.co.id. Sementara itu, jika emiten mengalami kesulitan terkait penggunaan SPE-IDXnet, maka dapat mengirimkan surel ke alamat helpdesk_ereporting@idx.co.id.

Baca Juga: Tak banyak pilihan, investor bisa lirik dana tunai atau dolar AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×