kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,53   2,89   0.31%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fajar Surya Wisesa raih pinjaman US$ 50 juta dari OCBC NISP


Kamis, 23 Januari 2020 / 14:45 WIB
Fajar Surya Wisesa raih pinjaman US$ 50 juta dari OCBC NISP
ILUSTRASI. pabrik kertas FajarPaper atau Fajar Paper dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk FASW


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen kertas PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) memperoleh pinjaman dari PT OCBC NISP Tbk sebesar US$ 50 juta dengan jangka waktu tujuh tahun.

Nilai tersebut setara Rp 680 miliar jika menggunakan kurs Rp 13.600 per dolar Amerika Serikat (AS). Penandatanganan perjanjian fasilitas kredit ini berlangsung pada Senin, 20 Januari 2020.

Baca Juga: FASW Konservatif di Tahun 2020

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (22/1),  pinjaman tersebut akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) utang-utang yang ada dan untuk tambahan belanja modal. 

"Pemberian fasilitas pinjaman ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan PT Fajar Surya Wisesa Tbk Marco Hardy dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/1).

Berdasarkan laporan keuangan FASW per kuartal III-2019, jumlah utang perusahaan mencapai Rp 6,48 triliun atau turun 2,99% dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar  Rp 6,68 triliun. 

Baca Juga: FASW proyeksikan penjualan bersih akan capai Rp 8 triliun hingga tutup tahun 2019

Jika dirinci, utang jangka pendek FASW ke bank mencapai Rp 1,4 triliun. Ada juga utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam satu tahun pada bank dan lembaga keuangan sebesar Rp 442,16 miliar, serta utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun pada bank dan lembaga keuangan Rp 1,5 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×