kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direksi diberhentikan sementara, begini tanggapan Electronic City (ECII)


Jumat, 28 Februari 2020 / 21:50 WIB
Direksi diberhentikan sementara, begini tanggapan Electronic City (ECII)
ILUSTRASI. Suasana toko Electronic City usai peresmian di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) mengungkapkan permasalahan mismanajemen perusahaan sedang dalam proses penyelesaian.

Sebagai informasi, sejak 3 Februari 2020, Manajemen Electronic City memberhentikan sementara seluruh direksi yang berjumlah enam orang.

Keenam anggota direksi itu adalah Ingrid Pribadi (Direktur Utama), Wiradi (Direktur), Lyvia Mariana (Direktur), Roland Hutapea (Direktur), Dedy Djafarli (Direktur), serta Anita Angeliana (Direktur Independen).

Baca Juga: Electronic City Indonesia (ECII) akan menambah hingga lima gerai baru tahun ini

Rahmat Adi Sutikno Halim, pengurus perusahaan yang menggantikan posisi direktur menjelaskan, pemberhentian anggota direksi lantaran ada indikasi temuan dari Komite Audit ECII terkait deposito milik Electronic City yang dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga, yang tidak diungkapkan dalam laporan keuangan.

"Keputusan untuk memberhentikan sementara ini, juga untuk menjaga azas praduga tak bersalah. Yang akan ditelisik adalah, sampai mana mismanajemennya dan hal itu yang akan diluruskan. Namun sejak surat pemberhentian sementara dilayangkan, semua legowo. Jajaran direksi lapang dada dan kooperatif dengan keputusan komisaris," jelas Roland Hutapea, Corporate Secretary PT Electronic City Indonesia Tbk kepada Kontan.co.id, Jumat (28/2).

Dengan keputusan tersebut, ECII tetap harus menjalankan bisnis sebagaimana biasanya. Roland menyatakan, pihak OJK juga memberi dorongan agar permasalahan internal dapat rampung, sebab kinerja bisnis ECII dinilai positif dan stabil.

Selanjutnya, keputusan penghentian sementara ini akan diputuskan 90 hari ke depan atau sekitar 3 bulan dari sekarang. Keputusan tersebut akan menentukan apakah pemberhentian sementara para direksi dihentikan atau dilanjutkan.

"Pihak komisaris sebagai pengawas memang perlu melaksanakan hal ini sejak RUPS gagal mencapai kuorum, sebab tidak mungkin menelisik siapa yang salah. Maka untuk menjaga asas praduga tak bersalah dikeluarkanlah surat itu," lanjutnya.




TERBARU

[X]
×