kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah money laundering, Bappebti rilis aturan baru


Senin, 23 Mei 2016 / 13:41 WIB
Cegah money laundering, Bappebti rilis aturan baru


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) membuat peraturan baru untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan (money laundering) ke Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Bappepti menetapkan peraturan Kepala (Perka) Bappepti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence /CDD).

Perka yang ditetapkan tanggal 18 Mei ini dibuat dengan mengadopsi rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Rekomendasi tersebut menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) serta mendukung upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

“Selama ini Bappebti telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), namun perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata Kepala Bappebti, Bachrul Chairi di Jakarta, Senin (23/5).

Peranan Pialang Berjangka dalam menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif diharapkan dapat mengurangi atau mencegah perdagangan berjangka sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Perkembangan produk, aktivitas, dan teknologi informasi di bidang perdagangan berjangka sudah semakin kompleks. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya pihak yang memanfaatkan produk-produk perdagangan berjangka untuk melakukan tindak kejahatan.

Ada beberapa pokok peraturan yang diperkenalkan di Perka Bappebti Nomor 2 tahun 2016. Pertama, penggunaan istilah Customer Due Diligence (CDD) untuk menyempurnakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.

Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah. Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (risk-based approach) dalam penerapan Program APU dan PPT, sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, politically exposed persons, nasabah berisiko rendah, menengah, dan tinggi.

Dengan ditetapkannya Perka Bappebti ini, Bachrul mengimbau agar seluruh pialang berjangka mengimplementasikan seluruh ketentuan yang ada dalam Perka. Pialang berjangka yang tidak patuh terhadap Perka Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti.

Sedangkan jika pialang berjangka tidak melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (TKM), maka akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bappebti akan segera melakukan sosialisasi bersama dengan PPATK sebagai persiapan dalam rangka penilaian oleh FATF kepada penyedia jasa keuangan di bidang perdagangan berjangka komoditi pada bulan Juni 2017.

“Hal ini merupakan komitmen industri perdagangan berjangka agar bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang pada akhirnya akan mendukung iklim investasi Indonesia di mata dunia,” pungkas Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×