kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bursa hentikan sementara perdagangan saham Nipress (NIPS)


Rabu, 19 Februari 2020 / 12:34 WIB
Bursa hentikan sementara perdagangan saham Nipress (NIPS)


Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atawa suspen perdagangan efek pada PT Nipress Tbk (NIPS) sejak sesi I perdagangan efek Rabu (19/2). Suspensi dikenakan hingga pengumuman lebih lanjut. 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, penghentian ini sehubungan dengan adanya keraguan terkait keberlanjutan usaha atau going concern NIPS. Mengingat Nipress 
diindikasikan melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Padahal keterbukaan terkait informasi tersebut belum disampaikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Kembali diperdagangkan, saham Tiphone Mobile (TELE) melemah
 
"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan," seperti yang tertulis dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Mulyana, Rabu (19/2). 

Bursa juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan NISP

Berdasarkan keterbukaan tertanggal 30 Januari 2020, saham NISP kena suspen di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019. Itu sebabnya saham NIPS berada di level Rp 282 dan tidak menunjukkan pergerakan.

Perusahaan dengan bisnis aki industri dan aki otomotif itu belum menyampaikan laporan keuangan per Desember 2018. Dalam surat tanggapan NIPS terhadap KSEI tertanggal 5 Februari 2020, keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut karena di entitas anak terjadi pergantian KAP dan saat ini laporan tengah dalam proses audit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×